Header Ads Widget

2 Orang Bandar Judi Online Jenis Togel Diringkus Sat Reskrim Polres Rohil

Foto : 2 bandar judi online (atas), barang bukti (bawah). (dok/hum)

Rohil, jejaksiber.com - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus 2 (dua) orang terduga bandar judi jenis toto gelap (Togel) online di dua tempat berbeda hanya dalam waktu dua hari.

Informasi yang dihimpun media ini, penangkapan terhadap dua bandar Togel tersebut bermula dari masuknya informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 kemarin bahwa di sebuah warung di Balam Km.36, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, ada seorang warga yang menjadi bandar judi online jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan, pada hari itu juga, sekira pukul 16.00 WIB pelapor beserta tim langsung mendatangi sebuah warung yang dimaksud dan langsung mengamankan 1 (satu) orang pria inisial MS (38) yang mengaku sudah 2 bulan sebagai bandar judi online jenis Togel dengan situs AbuTogel.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi menyebutkan bahwa tersangka merupakan warga Balam Km.38, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.

"Sedangkan penangkapan kedua, di hari Jumat (15/10/2021) sekira pukul 19.00 Wib terhadap seorang pria berinisial PM (27) diduga bandar judi dengan jenis yang sama, yakni dilakukan di rumah  milik saudara R tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km.23, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil," kata Juliandi kepada awak media, Sabtu (16/10/21).

Lanjut Juliandi menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Rohil berhasil menyita sejumlah barang bukti dari MS, yakni uang tunai sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Nokia senter warna orange, 1 buah buku berisikan rumus Togel, 1 lembar kertas catatan nomor putaran HK (Hongkong) yang keluar dan 1 buah kartu ATM Mandiri.

"Sedangkan barang bukti yang disita dari penangkapan terhadap PM yakni berupa uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 unit handphone merek Vivo warna ungu, 1 lembar kertas rokok catatan nomor pembelian dan 1 buah kartu ATM BRI," jelas Kasubag Humas Polres Rohil.

Kasubag Humas Polres Rohil mengatakan bahwa terduga inisial PM sendiri diketahui sebagai bandar judi online jenis Togel dengan situs JNETOTO.

"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Juliandi. (As/Red)