Header Ads Widget

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Laporan Dugaan Korupsi di Dinkes Sergai Mandek di Poldasu?

Foto : Gedung Mapolda Sumut, gedung Kejari Serdang Bedagai, dan bukti laporan kasus dugaan korupsi. (dok/ist)

Medan, JejakSiber.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Serdang Bedagai (Sergai), Puskesmas Pantai Cermin tentang dana intensif Covid-19, BOK (Bantuan Operasional Kegiatan), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), HIV (di danai global fund) yang dilaporkan oleh Riris Natalia Siregar, Am.AK. ke Polda Sumatera Utara tahun 2020 lalu, hingga sekarang belum ada tanggapan proses hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Riris Natalia Siregar selaku pelapor saat jumpa Pers dan melalui keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (26/10/23).

Riris menerangkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinkes Sergai yang melibatkan Puskesmas Pantai Cermin itu awalnya melaporkan Kepala Puskesmas Pantai Cermin, Dr. Lidya Vera yang berada di jalan Haji Tengku Nurdin, kemudian Bendahara BOK, Lismaini, dan yang ketiga Bendahara JKN, Romauli Hutasoit.

Kemudian Riris juga melaporkan Puskesmas Pegajahan, tempat dia bekerja saat ini, dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumatera Utara.

"Laporan itu diterima Subdit 3 Ditreskrimsus dan ditangani oleh penyidik Pembantu, Aiptu Jeston Sipayung pada 25 November 2020 lalu," jelas Riris.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2022, Riris melaporkan Aiptu Jeston Sipayung ke Propam Presisi karena terlapor (Jeston Sipayung_red) tidak mau memberikan SP2HP kepada pelapor, "Dari Propam dilimpahkan ke Wasidik Krimsus, tapi tidak ditanggapi sampai saat ini," pungkasnya.

Atas dasar itu, kemudian Riris melaporkan perihal tersebut ke Irwasda Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2022 atas dasar ketidakprofesionalan Aiptu Jeston Sipayung, namun kata Riris, juga tidak ada kejelasan hingga saat ini, dan kasus tersebut terkesan masih jalan ditempat.

"Karena lama tidak ada tindakan hukum, saya mengalami intimidasi dan perbuatan perbuatan yang tidak menyenangkan, kemudian saya melaporkan ke SPKT, tepatnya pada tanggal 8 Juni 2022 lalu, yang kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2022 dan dipegang oleh penyidik Brigadir Heni Santa Ana Br. Guru Singa. Lagi lagi tidak berjalan," ujar Riris.

Selanjutnya, Riris melaporkan Brigadir Heni Santa Ana Br Guru Singa ke Propam Polda Sumut tertanggal 24 Mei 2023, yang kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Subdit Wabprof Polda Sumut dengan Penyidik Bripka Edy Syah putra Nasution.

"Tidak berjalan juga, saya coba buat laporan ke Kejatisu tanggal 11 Oktober 2022 yang di ambil alih oleh oknum Jaksa Bernama Rudi dan Doni. Kasus ini masih tetap tidak berjalan. Lalu saya melaporkan oknum tersebut ke Aswas/Komjak tertanggal 3 Juli 2023. Kasus oknum tersebut (Rudi dan Doni) sedang ditangani oleh bidang Pengawasan Kejati Sumut," jelas Riris Siregar.

Lanjut Riris menjelaskan bahwa laporan tersebut dilimpahkan dari Kejati Sumut ke Kejari Serdang Bedagai, yang ditangani Kasi Intel, Romel Tarigan.

Masih kata Riris, kemudian Kejari Serdang Bedagai melalui Kasi Intel (Romel Tarigan_red) menolak untuk menangani Kasus tersebut dengan berbagai alasan.

"Apakah Hukum di Sumatera Utara ini sudah mati rasa?. Kasus dugaan korupsi di Dinkes Serdang Bedagai yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, yang seharusnya disalurkan ke masyarakat, masuk ke kantong pribadi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Riris sembari bertanya.

Riris menegaskan, jika permasalahan itu tidak dapat di proses Hukum di Polda Sumut, Kejari Sergai, dan Kejati Sumut, dia akan melaporkan secara tertulis kepada Presiden Jokowi, Menkes, Budi Gunadi Sadikin, dan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Agar dapat membongkar dan menindak lanjuti Kasus di Dinkes Serdang Bedagai yang mungkin banyak melibatkan oknum dan pejabat pemerintahan," ucap Riris Natalia Siregar mengakhiri.

Sementara itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait mengenai kasus tersebut guna mendapatkan informasi perihal dugaan kasus tindak pidana korupsi serta dugaan mandeknya proses hukum tersebut. (Red/Tim)

Editor : Js