![]() |
| Foto: Demi Klaim Asuransi, Kakak Kandung Diduga Otaki Pembunuhan Adik di Karo. (dok/ist) |
Karo, JejakSiber.com — Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan motif klaim asuransi berhasil diungkap Polres Tanah Karo, Sumatera Utara. Tragisnya, otak pembunuhan diduga merupakan kakak kandung korban sendiri yang menyuruh seorang eksekutor untuk menghabisi nyawa adiknya.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33). Ia ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/26) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks menjelaskan, jasad korban ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan, mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah yang berlumuran darah.
“Korban ditemukan sudah meninggal dunia di pinggir jalan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, Rabu (4/2/26).
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial LN (57), warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai orang terakhir yang bersama korban. LN kemudian diamankan di wilayah Labuhanbatu Selatan.
“Tim Satreskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1/26) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, LN mengakui dirinya berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Ia juga mengungkap keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan dan memesan pembunuhan.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap TS di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/26). TS saat itu justru mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.
“TS datang seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik telah mengantongi bukti keterlibatannya. Surat kematian itu diduga akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” ungkap AKP Eriks.
Penyidikan mengungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan matang. TS dan LN menjemput korban di wilayah Mardingding, lalu mengajaknya minum minuman keras di sebuah kafe. Setelah itu, korban diajak naik mobil dengan dalih ada pekerjaan dari kakaknya.
“Di dalam kendaraan, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah kemudian dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen,” paparnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan Kartu Keluarga dan KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz hitam BK 1152 UZ.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Red)
Editor: Js


















