Hiburan Malam di Batam Tutup Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Foto: Penggalan Surat Edaran bagian atas. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com – Pemerintah Kota Batam bersama unsur Forkopimda resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani bersama oleh Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Dandim 0316/Batam, dan Kapolresta Barelang tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 9 Februari 2026 tentang persiapan menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh kegiatan jasa hiburan seperti arena permainan mekanik, manual dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel, wajib tutup pada waktu-waktu tertentu.

Penutupan diberlakukan selama tiga hari menjelang dan awal Ramadan, yakni H-1 Ramadan (29 Syaban 1447 H), hari pertama Ramadan (1 Ramadan 1447 H), dan H+1 (2 Ramadan 1447 H).

Selain itu, penutupan juga berlaku pada pertengahan Ramadan saat peringatan Nuzulul Qur’an, yaitu H-1 (16 Ramadan 1447 H), 17 Ramadan 1447 H, dan H+1 (18 Ramadan 1447 H).

Kemudian, menjelang dan setelah Idul Fitri, tempat hiburan kembali diwajibkan tutup selama tiga hari, yakni H-1 Idul Fitri (30 Ramadan 1447 H), hari pertama Idul Fitri (1 Syawal 1447 H), dan H+1 (2 Syawal 1447 H).

Di luar waktu tersebut, usaha hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, usaha restoran dan rumah makan diwajibkan menutup usahanya dengan menggunakan tirai atau penutup pada siang hari selama bulan Ramadan.

Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Kota Batam agar tercipta suasana kondusif, tertib, dan saling menghormati selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. (Js)

Editor: Red