Header Ads Widget

SE Non-Halal Dinilai Diskriminatif, Wali Kota Medan Didesak Cabut Kebijakan

Foto: Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. dan Wali Kota Batam, Rico Waas (insert). (dok/ist)

Medan, JejakSiber.com – Polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal kian memanas. Meski Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak ada pelarangan penjualan daging babi, kebijakan tersebut tetap dinilai diskriminatif dan sarat muatan ketidakadilan oleh sejumlah elemen masyarakat.

Sebelumnya, melalui konferensi pers, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menyatakan bahwa SE itu hanya bertujuan menata lokasi agar lebih tertib serta mencegah potensi gesekan sosial di Kota Medan yang majemuk. Pemko juga mengklaim telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, bahkan membebaskan retribusi selama dua tahun bagi pedagang yang pindah ke lokasi tersebut.

Namun klarifikasi itu tidak meredam kritik.

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. menilai substansi edaran tersebut tetap problematik. Ia menegaskan, yang menjadi persoalan bukan sekadar soal lokasi, melainkan adanya perlakuan berbeda terhadap komoditas tertentu.

“Kalau memang mau menata, tata semua pedagang daging. Jangan hanya non-halal seperti babi, anjing, ular dan lainnya. Kenapa daging halal, ayam, ikan tidak diatur dengan pola yang sama? Ini yang membuat kami menilai kebijakan ini diskriminatif,” tegas Lamsiang Sitompul kepada wartawan melalui wawancara daring, Minggu malam (22/2/26).

Menurutnya, daging babi yang beredar di Kota Medan berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko Medan sendiri. Artinya, aspek kebersihan dan kesehatan berada dalam pengawasan pemerintah.

“Kalau disebut tidak higienis, itu keliru. Justru RPH itu milik Pemko. Bandingkan dengan ayam yang dipotong di pinggir jalan atau ikan yang sisik dan darahnya dibuang sembarangan. Kenapa itu tidak dipersoalkan?” katanya.

Ia menilai, penataan yang hanya menyasar satu jenis komoditas berpotensi memunculkan stigma dan segregasi ekonomi berbasis identitas. Kebijakan tersebut dianggap tidak sensitif terhadap realitas sosial Kota Medan yang plural.

Lebih jauh, Lamsiang Sitompul yang merupakan Pengacara ternama di Kota Medan itu juga mempertanyakan prioritas kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Waas. Di tengah persoalan banjir yang menelan korban jiwa tahun lalu, persoalan sampah, kemacetan, narkoba, begal, geng motor hingga kawasan kumuh, kebijakan ini justru dianggap tidak menyentuh problem mendasar kota.

“Masalah banjir belum selesai, sampah berserakan, kemacetan, narkoba, begal, itu jauh lebih serius. Kenapa yang diurusi malah babi? Ini kontra produktif,” ujarnya tajam.

Ia bahkan menyebut kepemimpinan Rico Waas patut dievaluasi dan meminta agar SE tersebut segera dicabut. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Medan.

Senada dengan itu, Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS), Mbelin Brahmana, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menyoroti adanya tekanan dari kelompok tertentu yang disebut-sebut mendesak penutupan total pedagang daging babi.

“Saya berharap Wali Kota benar-benar bijak. Jangan karena tekanan kelompok tertentu, lalu membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Mbelin mengingatkan, pedagang daging babi telah puluhan tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi Kota Medan. Ia mendukung penertiban kebersihan, namun harus dilakukan secara adil dan menyeluruh.

“Kalau mau bersih, bersihkan semua. Kalau mau tertib, tertibkan semua. Jangan tebang pilih,” katanya.

Ia juga menyinggung isu ultimatum 3x24 jam dan ancaman sweeping yang beredar. PMS, katanya, siap turun membela jika terjadi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan publik yang tidak dikomunikasikan secara matang berpotensi memantik ketegangan sosial. Di kota yang heterogen seperti Medan, pendekatan parsial terhadap isu sensitif dapat dengan mudah berkembang menjadi persoalan SARA.

Kini, publik menanti langkah tegas dan bijaksana dari Wali Kota Medan: bertahan dengan kebijakan yang menuai resistensi atau mengevaluasi dan mencabutnya demi menjaga harmoni sosial. (Js/*/Gjys)

Editor: Red