Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Dibekuk

Foto: Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Dibekuk. (dok/ist)

Cilacap, JejakSibe.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pengedar berinisial FP (23) di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Senin (23/2/26) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di samping sebuah salon di kawasan Kroya.

Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat berbahaya, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kroya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis tramadol serta obat keras lainnya yang dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, FP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang rekannya yang menitipkan barang untuk dijual dengan imbalan sebesar Rp130.000 per hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. (Hk)

Editor: Js