Sebar Video Asusila dan Peras Mantan, Pria di Jambi Ditangkap Polresta Barelang

Foto: Sebar Video Asusila dan Peras Mantan, Pria di Jambi Ditangkap Polresta Barelang. (dok/ist/hum)

Batam, JejakSiber.com – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial. Seorang pria berinisial S diamankan setelah terbukti merekam tanpa izin hubungan pribadi korban dan menyebarkannya untuk memeras.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/26), dipimpin Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran.

Korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka yang merekam hubungan pribadi tanpa persetujuan, kemudian mengirimkan video berdurasi 1 menit 44 detik itu kepada keluarga dan rekan korban melalui Facebook. Tak hanya itu, tersangka juga meminta uang secara bertahap sebesar Rp1.200.000 dan Rp300.000 dengan ancaman akan kembali menyebarluaskan video tersebut.

“Motif tersangka karena sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir. Tersangka memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan dan memenuhi permintaan uangnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di Provinsi Jambi. Berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, tersangka ditangkap pada Selasa (17/2/26) pukul 17.53 WIB di rumahnya di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A52, satu unit iPhone 7, serta satu flashdisk berisi video terkait tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas. (Js)

Editor: Red