![]() |
| Foto: Tiga Pelaku Pemerasan Modus Aplikasi Kencan Dibekuk Polisi. (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan modus aplikasi kencan daring. Tiga orang tersangka diamankan di lokasi berbeda di Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (19/2/26), dipimpin Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas, AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit IV Jatanras, AKP Doddy Masyir, S.H., M.H.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Muara Takus No. 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban berinisial MABAG (42), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai sopir transportasi, awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi Grindr.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial HG (29) menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah kosong. Saat berada di lokasi tersebut, dua pelaku lain yakni WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga yang menjaga keamanan lingkungan.
“Kedua pelaku kemudian mengancam korban menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak dilaporkan,” jelas Kompol Debby.
Karena merasa takut, korban menyerahkan uang yang diminta para pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada Rabu (18/2/26). HG diamankan di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. YW ditangkap di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar. Sementara WS diamankan di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi melalui media sosial atau aplikasi daring dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center 110. (Js)
Editor: Red


















