SE Wali Kota Medan Picu Ketegangan, Ancaman Perpecahan Antarumat Menguat

Foto: Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. (kanan), Seorang tokoh perempuan muslim, Ronny Rezkita Siregar (kiri bawah), dan sekelompok orang yang mengatasnamakan perwakilan pengurus masjid dan ormas Islam di Kecamatan Medan Kota dan Medan Denai bahkan menyampaikan ultimatum. (dok/ist/ss)

Medan, JejakSiber.com – Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal terus menuai polemik. Alih-alih meredam persoalan tata kelola perdagangan, kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial bahkan perpecahan antar kelompok dan antarumat beragama di Kota Medan.

Sebagaiman disadur media ini, Minggu (1/3/26) dari sejumlah video yang viral di media sosial memperlihatkan munculnya sikap-sikap yang mengarah pada tindakan sepihak. Seorang tokoh perempuan muslim, Ronny Rezkita Siregar, dalam cuplikan video yang beredar luas, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan wali kota.

“Dalam hal ini kita mendukung apa yang dibuat oleh wali kota, agar daging babi dan daging-daging yang haram tidak diperjualbelikan secara bebas, sembarangan, harus ada tempat khusus yang tidak mengganggu kepentingan umat yang lain,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut berkembang lebih jauh. Dalam video yang sama, ia bahkan menyerukan pembentukan tim untuk melakukan inspeksi atau sidak terhadap pedagang daging babi. Seruan itu disambut dengan dukungan massa yang hadir.

Di sisi lain, sekelompok orang yang mengatasnamakan perwakilan pengurus masjid dan ormas Islam di Kecamatan Medan Kota dan Medan Denai bahkan menyampaikan ultimatum. Mereka meminta agar lapak penjualan daging babi di sejumlah titik ditutup total dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka mengancam akan turun melakukan aksi.

Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan seruan takbir yang menggema dalam video, memperlihatkan eskalasi emosional yang kian meningkat.

Kondisi ini mendapat respons keras dari Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. Dalam pernyataannya melalui media sosial, ia menilai kemunculan rencana sweeping atau razia terhadap pedagang babi merupakan tindakan berbahaya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan kota.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang meniru cara-cara organisasi yang telah dibubarkan pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, tindakan razia atau sweeping terhadap pedagang adalah bentuk pelanggaran hukum jika dilakukan tanpa kewenangan resmi.

“Saya meminta kepolisian bertindak tegas. Kalau ada yang melanggar hukum, laporkan ke polisi. Polisi harus menjamin keamanan siapa pun, termasuk pedagang daging babi,” tegasnya.

Polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan publik yang menyentuh isu sensitif keagamaan membutuhkan pendekatan yang matang, inklusif, dan komunikatif. Tanpa sosialisasi yang bijak dan penegasan batas kewenangan, surat edaran tersebut berpotensi ditafsirkan secara berbeda-beda oleh kelompok masyarakat.

Kritik pun mengarah kepada Wali Kota Medan yang dinilai kurang mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Kota Medan yang selama ini dikenal sebagai kota multikultural dengan beragam etnis dan agama kini dihadapkan pada situasi sensitif yang bisa berkembang menjadi konflik horizontal apabila tidak dikelola dengan hati-hati.

Di tengah proses revisi surat edaran yang disebut sedang berlangsung, publik menanti langkah tegas pemerintah kota untuk meredam ketegangan, bukan justru membiarkan ruang tafsir yang memicu mobilisasi massa berbasis sentimen identitas.

Jika situasi ini tidak segera ditangani secara bijak, bukan tidak mungkin polemik administrasi berubah menjadi percikan konflik sosial yang lebih luas. (Js/*)

Editor: Red