Teguh Bantah Jual Tanah Orang Lain, Klaim Ada Transaksi dan Izin Pemilik

Foto: Ilustrasi. (dok/ist)

Serang, JejakSiber.com – Polemik dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi tanah kavling di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Teguh, pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut, memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa persoalan itu tidak sesederhana tudingan bahwa dirinya menjual tanah milik orang lain tanpa penyelesaian pembayaran.

Klarifikasi tersebut disampaikan Teguh melalui surat kronologi yang menjelaskan rangkaian transaksi tanah sejak Oktober 2024. Ia menyebut proses tersebut bermula dari komunikasi dengan Kanim yang disebut sebagai pemilik lahan.

Menurut Teguh, sejak awal telah terdapat komunikasi dan hubungan transaksi antara dirinya dengan Kanim. Ia mengaku melakukan pembayaran secara bertahap kepada pemilik lahan dan penyerahan uang tersebut, menurut keterangannya, disaksikan oleh sejumlah anggota keluarga Kanim.

Setelah transaksi berlangsung, Teguh mengatakan pembicaraan kemudian berkembang pada rencana pengembangan lahan seluas kurang lebih 2.959 meter persegi menjadi tanah kavling.

Dalam proses tersebut, Teguh mengklaim mendapat izin dari Kanim untuk membantu memasarkan lahan yang kemudian ditawarkan kepada calon konsumen.

“Sejak awal ada komunikasi dan kesepakatan dengan pemilik tanah. Saya juga sudah menyerahkan uang secara bertahap. Jadi tidak benar kalau persoalan ini kemudian seolah-olah saya menjual tanah orang tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik,” ujar Teguh dalam keterangannya.

Klaim tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan Teguh terhadap pemberitaan dan tudingan yang berkembang. Sebab, menurutnya, hubungan antara dirinya dengan pemilik lahan perlu dilihat secara utuh sebelum menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.

Teguh juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak berupaya menyelesaikan persoalan. Ia menyebut telah melakukan sejumlah langkah, termasuk proses pematangan lahan atau cut and fill serta pemasaran tanah kavling.

Namun, proses tersebut kemudian menghadapi kendala ketika lahan yang telah dipasarkan sempat dipagar. Kondisi itu disebut menghambat proses penjualan kepada konsumen.

Persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah yang melibatkan pemilik tanah dan sejumlah pihak. Teguh menyebut dalam musyawarah tersebut pemilik lahan kembali memberikan izin agar proses penjualan dapat dilanjutkan.

Keterangan tersebut, apabila nantinya dapat dibuktikan melalui dokumen dan keterangan para pihak, menjadi bagian yang penting dalam mengurai posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Salah satu peristiwa yang juga disoroti Teguh terjadi pada 26 Agustus 2025. Ia mengaku bersama sejumlah pihak mendatangi kediaman Kanim dengan membawa uang sekitar Rp50 juta.

Uang tersebut disebut berasal dari pembayaran cicilan konsumen dan dimaksudkan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban kepada pemilik tanah. Namun, menurut Teguh, uang tersebut tidak diterima oleh pihak pemilik lahan.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan Teguh meminta agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi adanya konsumen yang telah melakukan pembayaran. Menurutnya, terdapat rangkaian hubungan dan peristiwa sebelumnya yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Kini persoalan tersebut telah masuk ke proses hukum. Teguh menyebut dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik sekaligus menyerahkan dokumen maupun bukti yang dimilikinya.

“Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap persoalan ini dilihat secara utuh, mulai dari awal transaksi, pembayaran, izin dari pemilik tanah, proses kavling, sampai dengan musyawarah yang pernah dilakukan,” tegas Teguh.

Ia berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara objektif bagaimana hubungan hukum antara dirinya, pemilik lahan, dan para konsumen serta bagaimana sebenarnya rangkaian transaksi tersebut berlangsung.

Dengan perkara yang telah masuk tahap penyidikan, pembuktian nantinya tidak cukup hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Dokumen transaksi, bukti pembayaran, status dan kepemilikan lahan, izin pengembangan kavling, komunikasi para pihak, serta keterangan konsumen menjadi bagian yang penting untuk menguji seluruh versi yang berkembang.

Dikutip dari detikberita.co.id, berita ini disusun berdasarkan klarifikasi dan kronologi yang disampaikan Teguh sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi pihak Polres Serang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk mengenai proses penyidikan dan pemeriksaan yang disebut akan dilakukan terhadap Teguh pada 12 Agustus 2026.

Karena perkara masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Status hukum seseorang juga harus mengacu pada proses dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor: Js