![]() |
| Foto: Pengusaha THM se-Kepri Deklarasi Perangi Narkoba. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) se-Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmen bersama untuk mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Komitmen tersebut dituangkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kepri melalui Zoom. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga terkait dan dunia usaha dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Deklarasi tersebut melibatkan pemilik, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya. Komitmen diarahkan untuk menciptakan lingkungan tempat hiburan yang aman, sehat, tertib dan bersih dari narkoba.
Kegiatan itu dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., serta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., unsur Forkopimda Provinsi Kepri dan Kota Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Trisnawarsa Adhi, S.H., M.Hum., Kepala Pengadilan Tinggi Kepri Drs. Arifin, S.H., M.Hum., Kepala BP Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Jhon Harahap, S.I.K., M.H., Kepala BPOM Kepri, Danlantamal IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., Ketua MUI Kepri Dr. KH. Bambang Maryono, M.Pd.I., Ketua GRANAT Kepri Syamsul Paloh, serta para pengusaha dan pengelola THM.
Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha dan pengelola THM menyatakan lima sikap sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN.
Pertama, mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Ketiga, pengelola menyatakan kesiapan untuk terbuka dan memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi secara proaktif kepada Polri dan BNN apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.
Keempat, pengelola akan menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa secara ketat terhadap personel, karyawan maupun pengunjung.
Kelima, para pengelola menyatakan siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan deklarasi tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan tempat hiburan malam yang aman dan bebas narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran seluruh komponen masyarakat, termasuk pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam, sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena itu, pengelola usaha diminta bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola THM di Kepri. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dalam mendukung aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan P4GN.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Melalui deklarasi dan pakta integritas tersebut, para pengusaha dan pengelola THM di Kepri diharapkan tidak hanya menyatakan komitmen secara tertulis, tetapi juga menerapkannya dalam sistem pengawasan di lingkungan usaha masing-masing.
Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Komitmen tersebut diharapkan mampu menjadikan tempat hiburan malam di Kepulauan Riau sebagai bagian dari lingkungan usaha dan sektor pariwisata yang aman, tertib, sehat dan bebas narkotika. (Js)
Editor: Red



















