![]() |
| Foto: Diskusi Warkop Jurnalis Perkuat Perlindungan Pers Pasca Putusan MK. (dok/ist) |
Samosir, JejakSiber.com – Komunitas Warkop Jurnalis Kabupaten Samosir menggelar diskusi publik memperingati Hari Pers dengan mengangkat tema arah perlindungan pers setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (13/2/26) di Rumah Makan Sederhana, Pangururan, itu menghadirkan unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat.
Forum ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka untuk memperbaiki sekaligus memperkuat hubungan kerja antara insan pers dengan aparat hukum agar tidak lagi muncul kesalahpahaman dalam menyikapi produk jurnalistik.
Ketua Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan karya jurnalistik tidak serta-merta diproses pidana menjadi momentum penting bagi semua pihak.
“Ini bukan semata kemenangan pers. Ini pengingat bahwa kebebasan harus sejalan dengan profesionalisme. Kritik yang ditulis wartawan merupakan bentuk kepedulian untuk mendorong daerah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Dalam diskusi, peserta menyoroti tiga poin utama yang dinilai perlu terus diperkuat. Pertama, sengketa pemberitaan idealnya ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers sebagai pintu awal. Kedua, penggunaan hukum pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Ketiga, peningkatan kapasitas dan kepatuhan wartawan terhadap kode etik.
Menurut Hotdon, perlindungan hukum tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab profesi. Ia mengingatkan bahwa jurnalis wajib bekerja sesuai standar agar produk yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi publik.
Isu lain yang ikut mengemuka adalah maraknya keberadaan oknum yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan praktik jurnalistik secara benar. Fenomena ini disebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat sekaligus mempersulit upaya membangun kemitraan dengan aparat.
Perwakilan aparat penegak hukum yang hadir menyambut baik dialog tersebut. Mereka menilai komunikasi rutin akan membantu meminimalkan gesekan sekaligus memberi kepastian prosedur jika muncul keberatan atas suatu pemberitaan.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta mempertanyakan kemungkinan munculnya tafsir berbeda di lapangan terhadap putusan MK, sementara yang lain mendorong adanya pedoman teknis bersama agar setiap kasus dapat ditangani secara proporsional.
Melalui kegiatan ini, Warkop Jurnalis berharap hubungan pers, aparat, dan pemerintah daerah semakin solid. Tujuannya jelas: menghadirkan iklim jurnalistik yang merdeka namun tetap bertanggung jawab kepada masyarakat. (Lamro Tamba)
Editor: Js


















