![]() |
| Foto: Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, S.T. pimpinan rapat. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com — Dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, kembali menyeruak ke ruang publik. Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (4/2/26) untuk mengurai persoalan lingkungan yang dinilai telah merugikan masyarakat pesisir, terutama nelayan.
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, S.T. Sejumlah anggota dewan tampak memberikan perhatian serius terhadap kasus pencemaran yang disebut berdampak luas, baik secara ekologis maupun sosial-ekonomi.
Rapat menghadirkan lintas instansi dan pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP dan KPLP Batam, aparat kecamatan dan kepolisian setempat, hingga pihak perusahaan yang diduga terkait. Hadir pula organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI Batam, perwakilan masyarakat pesisir, serta komunitas Suku Laut yang wilayahnya disebut ikut terdampak.
Dalam pembahasan terungkap bahwa pencemaran diduga bersumber dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir. Kapal tersebut diduga menumpahkan limbah minyak hitam jenis sludge ke perairan, sehingga mencemari kawasan tangkap nelayan dan ekosistem pesisir.
Komisi III menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Selain pencemaran lingkungan, tumpahan limbah B3 tersebut disebut telah memukul mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari laut Dangas.
“Nalayan adalah pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini. Kita berharap pihak perusahaan memiliki mekanisme dan tanggung jawab jelas untuk menanggung kerugian yang dialami masyarakat,” tegas Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi.
Tak hanya soal ganti rugi, DPRD juga menyoroti lambannya kejelasan penanganan dan pemulihan lingkungan. Komisi III mendesak agar proses pembersihan limbah dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta tidak berhenti pada janji-janji administratif.
DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, termasuk mendorong penegakan hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran. “Lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir tidak boleh menjadi korban berulang akibat lemahnya pengawasan dan tanggung jawab perusahaan,” menjadi pesan kuat yang mengemuka dalam RDPU tersebut.
Kasus pencemaran di perairan Dangas ini kembali menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan di Batam, bahwa pengelolaan limbah B3 dan aktivitas maritim harus diawasi ketat agar tidak mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan warga. (Dikot)
Editor: Js


















