![]() |
| Foto: Paluta Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, Peringkat Kedua di Sumut. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menorehkan capaian membanggakan dalam sektor pelayanan publik. Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025, Pemkab Paluta meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara resmi yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/26). Dalam penilaian tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Paluta menempati peringkat kedua tertinggi setelah Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Basri Harahap, menegaskan bahwa penilaian tahun 2025 menjadi tonggak perubahan pendekatan pengawasan pelayanan publik. Ombudsman, menurutnya, kini tidak lagi hanya menilai aspek kepatuhan administratif, melainkan juga kualitas layanan secara menyeluruh.
“Penilaian ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga kualitas nyata pelayanan kepada masyarakat,” ujar Basri saat menghadiri penyampaian hasil penilaian tersebut.
Secara nasional, rata-rata nilai pelayanan publik berada di angka 74,64 atau kategori sedang. Di Sumatera Utara sendiri, dari 14 kabupaten/kota yang disurvei, mayoritas masih berada pada kategori sedang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa instrumen penilaian 2025 lebih komprehensif, mencakup dimensi input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Indikatornya tidak lagi sebatas kelengkapan standar pelayanan. Kami mengukur respons terhadap keluhan serta tingkat kepuasan masyarakat secara nyata,” tegasnya.
Capaian ini menjadi momentum bagi Pemkab Paluta untuk meningkatkan standar layanan publik yang lebih optimal dan berintegritas pada 2026. Pemerintah daerah menargetkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mencapai kategori Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.
Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut antara lain Kalapas Gunungtua dan Kabag Organisasi Setdakab. (Gjys)
Editor: Js


















