Dukungan Menguat, SE Penertiban Daging Nonhalal di Medan Picu Polarisasi

Foto: sekelompok orang yang mengaku sebagai Laskar Al-Aqobah dan jamaah Masjid Al-Aqobah menyatakan komitmennya mendukung kebijakan tersebut (atas), kelompok yang mengatasnamakan Majelis Taklim Hadijah. Dalam video terpisah dengan jumlah massa lebih sedikit, perwakilan kelompok tersebut menyampaikan sikap yang sama (bawah), dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal (insert). (dok/ist/ss)

Medan, JejakSiber.com – Polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal terus bergulir. Di tengah kritik dari sejumlah kalangan, dukungan terhadap kebijakan tersebut kini menguat dan mencuat ke ruang publik melalui berbagai unggahan video yang viral di media sosial.

Surat edaran yang mengatur penertiban lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal—meliputi daging babi, anjing, dan ular—dinilai oleh kelompok pendukung sebagai langkah tepat dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Dukungan itu bahkan diwujudkan dalam rencana aksi terbuka di depan Kantor Wali Kota Medan pada Selasa (3/3/26).

Dalam salah satu video yang beredar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Laskar Al-Aqobah dan jamaah Masjid Al-Aqobah menyatakan komitmennya mendukung kebijakan tersebut.

“Kami Laskar Al-Aqobah dan jamaah Masjid Al-Aqobah mengajak semua umat Islam Kota Medan untuk hadir hari Selasa 3 Maret 2026, ba’da Ashar di depan Kantor Wali Kota Medan, mendukung surat edaran Wali Kota Medan tentang penertiban lapak-lapak daging nonhalal,” ujar seorang pria yang membacakan pernyataan melalui telepon genggamnya.

Pernyataan itu diakhiri dengan gema takbir sebanyak tiga kali yang diikuti peserta lainnya.

Dukungan serupa juga datang dari kelompok yang mengatasnamakan Majelis Taklim Hadijah. Dalam video terpisah dengan jumlah massa lebih sedikit, perwakilan kelompok tersebut menyampaikan sikap yang sama.

“Kami dari Majelis Taklim Hadijah mendukung sepenuhnya surat edaran Bapak Wali Kota Medan terkait makanan nonhalal, dan kami akan bergabung besok, hari Selasa ba’da Ashar dengan kaum muslimin yang lain di kantor Wali Kota Medan,” ujar seorang ibu yang membacakan pernyataan dari secarik kertas.

Namun di tengah arus dukungan tersebut, muncul pula suara yang menekankan pentingnya toleransi. Dalam cuplikan video yang diunggah akun TikTok CAPUNG, seorang perempuan berjilbab menyampaikan pandangan berbeda.

“Saya bukan mau membela orang kita Batak yang makan daging babi. Karena apa? Mereka itu dagangannya dan hasil makan mereka itu dari dagang babi. Jadi ngapain mesti harus kita repot? Yang penting kalau memang kita orang Islam diharamkan ya sudah, gak usah kita makan. Biarkan orang kita Batak yang selalu menikmati daging babi itu. Intinya kita sebagai warga Indonesia saling toleransi. Sudah? Paham?” ujarnya.

Foto: seorang perempuan berjilbab menyampaikan pandangan berbeda. (dok/ist/ss)

Pernyataan tersebut memantik diskusi luas di ruang digital, memperlihatkan adanya dua arus besar opini publik: satu mendukung pengetatan pengaturan penjualan daging nonhalal, dan satu lagi menekankan pentingnya hidup berdampingan secara damai di tengah keberagaman Kota Medan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa kebijakan yang menyentuh aspek sensitif seperti agama dan konsumsi pangan berpotensi memunculkan polarisasi jika tidak dikelola secara bijak dan komunikatif. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan dalam memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum, tanpa mengikis nilai toleransi yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat multikultural di Kota Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan, Rico Waas, belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana revisi Surat Edaran tersebut, sebagaimana sempat disepakati dalam pertemuan dengan perwakilan massa yang sebelumnya menggelar aksi menuntut pencabutan surat edaran di depan Kantor Wali Kota Medan pada Kamis (26/2/26). (Red/*)

Editor: Js