FBI Desak Rico Waas Cabut SE Daging Non-Halal: Dinilai Diskriminatif dan Abaikan Rasa Keadilan

Foto: Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, S.H., M.H. (kiri), Panglima Besar DPP FBI, Rikhcan Butarbutar (kanan atas), dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal (kanan bawah). (dok/ist)

Medan, JejakSiber.com – Polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal terus bergulir panas. Di tengah klarifikasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menegaskan tidak ada pelarangan, gelombang penolakan justru menguat.

Organisasi kemasyarakatan Forum Batak Intelektual (FBI) secara terbuka mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mencabut surat edaran tersebut. FBI menilai kebijakan itu sarat diskriminasi dan berpotensi melukai rasa keadilan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan daging non-halal, khususnya daging babi.

Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, S.H., M.H. dalam pernyataan sikapnya menyampaikan keberatan keras. Ia mengingatkan bahwa para pedagang daging babi telah berjualan selama bertahun-tahun di Kota Medan dan menggantungkan “nasi periuk” keluarga mereka dari usaha tersebut.

“Pak Wali Kota harus bersikap adil untuk seluruh warga Kota Medan. Pedagang daging babi sudah lama berjualan di bahu jalan. Itu mata pencaharian mereka. Kami minta surat edaran itu segera ditarik,” tegas Leo Situmorang dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun TikTok pribadinya, dikutip media ini, Minggu (1/3/26).

Leo bahkan mengungkapkan bahwa sebelum terpilih, Rico Waas sempat meminta dukungan ke kantor FBI. Kini, menurutnya, saatnya wali kota menunjukkan komitmen keadilan kepada semua kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.

Senada, Panglima Besar DPP FBI, Rikhcan Butarbutar, menegaskan penolakan keras terhadap SE tersebut. “Kami menolak dengan tegas. Segera cabut surat edaran itu,” ujarnya singkat namun tegas.

Klarifikasi Pemko: Bukan Larangan, Tapi Penataan

Sebelumnya, Pemko Medan melalui konferensi pers memberikan klarifikasi. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan penjualan komoditas non-halal.

“Tidak ada maksud melarang warga berdagang komoditas non-halal. Ini murni penataan,” ujar Sofyan, Minggu (22/2/26).

Pemko menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah potensi gesekan sosial di kota yang majemuk. Sebagai solusi, pedagang diarahkan ke area khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, bahkan diberi insentif pembebasan retribusi selama dua tahun.

Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa SE tersebut merupakan penguatan dari regulasi sebelumnya, termasuk Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan Perwal Nomor 47 Tahun 2025. Ia menekankan yang dilarang adalah praktik berjualan di badan jalan, bukan komoditasnya.

Antara Penataan dan Persepsi Diskriminasi

Meski demikian, kritik tetap bergulir. Bagi sebagian pihak, substansi kebijakan boleh jadi soal penataan, tetapi dampak sosial dan persepsi publik tidak bisa diabaikan. Di kota plural seperti Medan, isu komoditas non-halal bukan sekadar soal tata ruang, tetapi juga menyentuh identitas dan sensitivitas sosial.

FBI menilai, jika benar tujuan utama adalah ketertiban umum, maka pendekatan yang digunakan seharusnya tidak terkesan menyasar jenis dagangan tertentu. Transparansi dan komunikasi publik dinilai lemah sehingga memicu kecurigaan diskriminatif.

Kini, bola panas ada di tangan Wali Kota Medan. Apakah SE tersebut akan direvisi atau dicabut, atau tetap dijalankan dengan penegasan ulang? Yang pasti, polemik ini menjadi ujian kepemimpinan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan rasa keadilan sosial di kota multikultural seperti Medan. (Js)

Editor: Red