Foto : Petugas Bea Cukai Batam sedang melakukan pengecekan terhadap vaksin AstraZeneca yang baru masuk dari Singapura. (dok) |
Batam, jejaksiber.com - Bea Cukai Batam memberikan pelayanan dan fasilitas pengeluaran barang terhadap importasi vaksin Hibah dari Singapura. Bantuan vaksin jenis AstraZaneca tiba di Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (29/9/21).
Sebanyak 122.400 dosis vaksin AstraZaneca merupakan bantuan langsung dari Pemerintah Singapura kepada Provinsi Kepulauan Riau.
Dari total keselurahan jumlah dosis vaksin yang tiba, akan dialokasikan sebanyak 60.000 dosis untuk Pemerintah Kota Batam dan 62.400 dosis untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Indonesia menangani pandemi Covid-19 serta memperkuat hubungan persahabatan antar kedua negara.
Pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Batam dalam hal ini adalah pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Terhadap vaksin tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Pada kedatangan vaksin kali ini, dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah dengan didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Zulfikar Islami dan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai, Hembran Dita.
Selain itu juga hadir ke Lapangan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid dan Konsulat Singapura, Lim Yihong.
Menurut Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai Hembran Dita, pemberian fasilitas impor vaksin ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi.
"Bea Cukai Batam akan menjadikan prioritas utama setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 termasuk distribusi vaksin sebagaimana diatur dalam PMK 188 Tahun 2020. Bea Cukai Batam juga akan menyederhanakan proses dan mengedepankan percepatan pelayanan, sehingga vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19 dapat segera diselesaikan administrasi kepabeanannya dan dapat cepat didistribusikan dan diakses oleh masyarakat melalui Dinas Kesehatan terkait," ujar Hembran.
Selama tahun 2020-2021 Bea Cukai Batam telah menerbitkan sebanyak 23 kali perizinan fasilitas terkait dengan pemasukan barang penanganan pandemi Covid-19 seperti vaksin, oksigen, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD) dan peralatan kesehatan lainnya.
"Selama pandemi dari tahun 2020 hingga 2021 Bea Cukai Batam telah menerbitkan 23 kali perizinan fasilitas dalam bentuk Salinan Keputusan Menteri Keuangan terhadap pemasukan barang-barang kebutuhan pandemi Covid-19. Untuk itu maka Bea Cukai Batam secara berkelanjutan melakukan koordinasi baik dengan instansi Pusat seperti Kemenkes dan BNPB serta instansi di daerah seperti Dinas Kesehatan dan BPOM. Dengan adanya sinergi antar instansi maka kendala-kendala di lapangan dapat teratasi," tambah Hembrand.
Pemerintah Kota Batam melalui Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Singapura dan Instasi yang terlibat dalam pemasukan vaksin kali ini.
"Terima kasih kepada pihak Pemerintah Singapura yang telah memberikan bantuan vaksin yang pertama ini, sebelumnya juga telah diberikan bantuan seperti hand sanitizer, masker dan lainnya. Semoga dengan adanya kedatangan vaksin ini dapat mempercepat proses vaksinasi masyarakat di Kota Batam," ungkap Jefridin.
Bea Cukai Batam berkomitmen tinggi mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain memberikan fasilitas impor vaksin, sebelumnya juga telah memberikan fasilitas terhadap distribusi oksigen ke berbagai wilayah di Indonesia.
Pada bulan Juli lalu, PT. Samator Gas Industri telah berhasil mendistribusikan 200 lebih ton oksigen dari Batam ke berbagai wilayah seperti Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Hal ini merupakan bentuk dukungan dukungan nyata pemerintah dalam menangani pandemi di Indonesia. (Js)