Header Ads Widget

Ratusan Pelamar Penuhi Kantor Satpol PP Kabupaten Rohil

Foto : Ratusan pelamar saat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Rohil. (dok/Ps)

Rohil, jejaksiber.com - Ratusan orang pencari kerja yang sudah melayangkan surat lamaran kerja sebagai Satpol PP berbondong-bondong mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten, Jalan Kecamatan, Perkantoran Batu Enam, Rohil, Riau untuk melihat hasil pengumuman kelulusan administrasi, Jumat Sore (16/12/21).

Kepala Kantor Satpol PP Rohil, H. Syafnurizal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka yang datang beramai-ramai merupakan para pelamar yang ingin melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Tahun ini Pemkab Rohil membuka lowongan penerimaan tenaga kontrak di Satpol PP sesuai dengan RKPD, yang kami terima sekitar 300 orang, dimana nantinya akan disebar ke berbagai wilayah kecamatan," kata Syafnurizal saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjut Syafnurizal, dari sekitar 1.200 yang mengajukan permohonan, ada 925 orang yang dinyatakan lulus administrasi.

"Namun bukan berarti yang lulus administrasi itu sudah diterima, tapi masih banyak tes yang harus mereka lalui, dari mulai tes kesamaptaan, wawancara dan napsa," ujar Kasatpol PP Kabupaten Rohil itu.

Untuk melatih kesamaptaan, Syafnurizal menuturkan bahwa pihaknya akan menggandeng pihak TNI Kodim 0321 sebagai pembina dan pelatih agar para pelamar sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Rohil yang diterima nantinya memiliki jiwa korsa yang tinggi.

"Kita akan lakukan tes kesamaptaan kepada para pelamar yang lulus administrasi, sebagai pembina dan pelatih kesamaptaan, kita pakai tenaga dari TNI Kodim 0321Rohil, bagi mereka yang lulus kesamaptaan ini, akan dilanjutkan dengan tes wawancara, sampai nanti hasilnya kita kunci di 300 orang," pungkasnya.

Namun, kata Syafnurizal, dari yang 300 orang dinyatakan lulus nantinya akan dilakukan uji napsa lagi yang biayanya dari pelamar itu sendiri. Jadi mereka yang diterima nantinya adalah orang yang benar-benar bebas dari zat narkotika.

"Selain itu, mereka yang sudah diterima sebagai tenaga kontrak di Kesatuan Pamong Praja ini tanpa terkecuali juga bisa diberhentikan jika melanggar ketentuan dan kode etik kepamongan," tegas Syafnurizal mengakhiri. (P. Sitepu.)

Editor : Js