Header Ads Widget

Sempat Kabur, Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Foto : Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat kabur dari Batam.  (dok/hum)

Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengamankan inisial JB (53) orang terduga pelaku dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (29/11/21) sekira pukul 12.30 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang  Iptu Tigor Sidabariba melalui keterangan persnya, Selasa (7/12/21).

Tigor menjelaskan, berawal pada hari kamis (29/9/2021) lalu sekira pukul 19.30 WIB, saat itu korban AA (6) memberitahukan kepada pelapor dimana saat korban setelah selesai membuang air kecil mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya.

"Menerima pemberitahuan tersebut pelapor menjadi terkejut dan langsung mengecek dengan menyenter bagian kemaluan korban dengan maksud untuk memastikan keadaan yang di alami oleh korban," jelas Tigor.

Kemudian, setelah pelapor mengecek, ia mendapati luka lecet dan kemerah-merahan pada bagian kemaluan korban. Mengetahui hal itu, pelapor bertanya kepada korban, mengapa hal tersebut bisa terjadi dan kemudian korban menceritakan, bahwa pada hari Senin tanggal 27 September 2021 lalu sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di Ruli Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada saat korban sedang bermain laptop dan nonton TV diruang tamu, pelaku menghampirinya lalu langsung melakukan perbuatan cabul.

Selanjutnya, setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

"Setelah menerima laporan polisi, unit opsnal Polsek Sekupang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti, setelah korban melakukan visum, selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku akan melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut," tutur Tigor Sidabariba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti, Riau dan di bantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau.

"Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah Kapal MV. Dumai Line 2 dan selanjutnya pelaku di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Barelang.

Dari penangkapan tersebut, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 stel pakaian tidur anak warna merah little animals, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai singlet warna putih.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti, Riau.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yudha Surya Wardana.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)," ungkap Kapolsek Sekupang. (Js/hum)

Editor : Red