Foto : Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (dok/hum) |
Rohil, jejaksiber.com - Lakukan ruda paksa anak dibawah umur, pelaku pria bejat berinisial JP dijebloskan ke penjara Polres Rokan Hilir.
JP warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ini dijebloskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak masih di bawah umur yang masih berusia 6 tahun (pelajar).
JP dibekuk oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, berdasarkan laporan orang tua korban.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP. Juliandi, Senin, (6/12/21), membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini.
Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya pada Minggu, (5/12/2021), sekira pukul 14.30 WIB, Ibu Korban sedang melaksanakan latihan Natal di rumah saudara G dan melihat bahwa korban sedang mengalami lemas lalu ibu korban bertanya.
"Kau kenapa?" lalu korban menjawab "Aku sakit perut" lalu ibu korban menjawab, "Kalau gitu ayo ke kamar mandi"
Setibanya di kamar mandi, ibu korban melihat bahwa celana dalam korban dalam keadaan berdarah lalu ibu korban bertanya "Ini kok bisa berdarah?" lalu korban menjawab "Aku gak tau" lalu ibu korban bertanya lagi "Siapa yang buat?" lalu korban menangis.
Setelah korban menangis, lalu ibu korban membujuk anaknya bahwa orang tua korban tidak akan marah kepadanya dan korban pun menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah abangnya si M, lalu ibu korban bertanya lagi "Diapain?" sambil menangis korban menjawab "Dimasukkan burungnya ke ini ku," kata anak itu (sambil sambil menunjuk ke kemaluannya).
Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku," ujar AKP Juliandi. (P. Sitepu)
Editor : Js