Header Ads Widget

Kades Muara Tiu Makmur Tidak Indahkan Juknis Dinas PMD Provinsi Riau

Foto : Kantor Kepala Desa Muara Tiu Makmur. (dok/Rp)

Kuansing, JejakSiber.com - Keputusan 74/1/2021 tentang alokasi bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2021.

Juknisnya telah diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Pemdes/36 tentang petunjuk teknis penyaluran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Riau Kepala Desa Tahun Anggaran 2021.

Sejauh pantauan awak media ini bersama tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Kuansing, tidak melihat ketransparan itu, hal itu terlihat saat tim SPI hendak konfirmasi ke Kantor Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis (24/2/22) kemarin.

Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, "Kades kami tidak ada disini Pak, dia jarang ada di Desa, kalau mengenai infografis, kita tidak tau, bahkan apa itu infografis saya juga tidak jelas," kata warga yang tidak mau menyebutkan namanya itu.

"Oo, kalau yang dijelaskan tadi seperti baleho yang dikasi rangka besi itu baru saya tau, sepengetahuan saya itu tidak ada di Desa ini," pungkasnya sembari kebingungan.

Kemudian, awak media ini bersama tim SPI pun mencoba melakukan konfirmasi malalui pesan WhatsApp di nomor 08121221*** yang diketahui selaku kontak Kades Muara Tiu Makmur, Yurnalis, dan sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban dari Kades tersebut.

Untuk diketahui, Kabupaten Kuansing terbagi dalam 15 Kecamatan, 11 Kelurahan dan 218 Desa, Bantuan Keuangan (BanKeu) BKK dari Provinsi Riau itu sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan perdesa juknis perbelanjaan wajib sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), meliputi ;

1. Latihan tata kelola BumDes sebesar 6 juta rupiah.

2. Latihan pengelolaan BumDes sebesar 6 juta rupiah.

3. Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dan BPD sebesar 5 juta rupiah.

4. Tunjangan Komunikasi, biaya ATK, makan minum sebesar 6 juta rupiah.

5. Pembuatan infografis kegunaan BKK Provinsi Riau sebesar 1 juta rupiah.

Hal ini membuat Wawan Syahputra selaku Ketua DPD SPI Kuantan Singingi memberikan tanggapan, "Sekarang sudah mau habis bulan Februari 2022, sementara anggaran ini sudah terlealisasi pada akhir tahun 2021, tidak masuk akal kalau belum selesai infografis juknis poin yang kelima hingga sekarang, paling sudah berita ini dinaikan entar dipasang," kata Wawan dengan nada geram, Sabtu (26/2/22) kepada awam media ini.

Jadi, kata Wawan, manfaat dari infografis Desa adalah sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa, begitu juga BKK Provinsi Riau yang sudah diperuntukkan sebesar 1 juta rupiah untuk infografis.

"Semua bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa dengan bersikap transparan kepada masyarakat. Media penyampaian informasi yang lebih menarik dan mudah di akses oleh masyarakat dan umum," ujar Ketua DPD SPI Kuansing itu.

Oleh karena itu, masih kata Ketua DPD SPI Kuansing, "Diminta agar Tipikor Polres Kunsing begitu juga Kajari Kuansing memeriksa Kades yang awalnya saja tidak transparan bagaimana pula tentang membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Adminitrasi terkhusus Kades Muara Tiu Makmur Yurnalis," tutup Ketua DPD SPI Kuansing itu. (Rp)

Editor : Js