Header Ads Widget

Pembobol Bengkel Bobs Motor Dibekuk Tim Reskrim Polsek Medan Area

Foto : Tersangka pelaku pencurian di Bengkel Bobs Motor saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (dok/hum)

Medan, JejakSiber.com - Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba, S.H., M.H. berhasil menangkap pelaku pembobol Bengkel Bobs Motor di Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Medan, Kamis (3/2/22) lalu sekitar pukul 02:30 WIB dini hari.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka bernama Rahmad Hidayat (22) yang merupakan warga Jalan Utama Gang Setia, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area itu tidak berkutik.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area bersama anggota Reskrim langsung mengamankan barang bukti berupa 2 unit knalpot racing, 4 keping piringan rem cakram motor merk kawasaki, 10 pcs gear rantai motor merk SSS,Unibuah velg motor merk Honda warna merah, 1 unit breket bagasi motor, 2 buah bambu shock motor dan 2 karung goni.

Kemudian pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, mengatakan bahwa pencurian itu dilakukan saat pelaku melintas di bengkel Bobs Motor milik korban Ardiansyah Hakim (32) di Jalan Menteng VII, Kemudian setelah itu timbullah niat tersangka dengan melakukan pencurian di bengkel tersebut.

"Selanjutnya, tersangka memanjat dari rumah kosong yang terletak di belakang bengkel, lalu tersangka berjalan diatas rumah warga. Kemudian masuk kedalam bengkel melalui lobang dekat pipa pembuangan air dan masuk ke dalam bengkel," kata Philip Purba melalui keterangan persnya, Rabu siang (9/2/22).

Lebih lanjut  Philip menuturkan, didalam bengkel, tersangka mengambil barang-barang dengan memasukkannya ke dalam goni.

"Sambil membawa hasil curiannya, tersangka keluar dari bengkel melalui lobang tempat masuk dan menyimpan barang-barang tersebut ke dalam rumah kosong yang terletak di belakang bengkel itu," pungkasnya.

Namun saat masuk mengambil barang curiannya itu, warga datang mengejar dan menangkap tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti velg motor kemudian diserahkan kepada personil Polsek Medan Area yang datang ke lokasi.

"Tersangka di jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun," tutup AKP Philip A Purba. (Satria)

Editor : Js