Header Ads Widget

Anjing Pelacak BC Batam Bernama Luigi Berhasil Endus Paket Berisi Narkoba

Foto : Anjing pelacak Bea Cukai Batam bernama luigi beserta barang bukti narkotika jenis sabu. (dok/hum/ist)

Batam, JejakSiber.com - Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamin atau sabu-sabu seberat ±101 gram.

Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin (18/7/22) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti kepada pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS "GLB"

"Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan," kata Undani, Senin (8/8/22).

Kemudian petugas melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

"Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif," pungkasnya.

Undani menyebutkan pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Rn)

Editor : Js