Header Ads Widget

Ungkap Pelaku Penampung PMI Illegal, Yusriadi Yusuf : 'Jangan Main-main dengan Nyawa Manusia'

Foto : Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Yusriadi Yusuf saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan pelaku pengiriman PMI Illegal. (dok/hum/ist)


Batam, JejakSiber.com - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Yusriadi Yusuf memimpin Konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Senin (8/8/22).

Melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 orang yakni berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53) yang terdiri atas 4 Laporan Polisi. 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam memaparkan kronologis awal kejadian yang terjadi pada Jumat (15/7/22) lalu dengan TKP Pelabuhan Internasional Batam Center.

Sebelumnya, unit Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E, yang mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.

Atas laporan itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan penyelidikan.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI.

"Seperti yang kita ketahui, syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat, yakni usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani dan rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta  terdaftar di SISKOP2MI," kata Yusriadi Yusuf.

Yusriadi Yusuf menuturkan bahwa 6 pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di Batam, korban berasal dari kota asal datang ke Batam mulai dari bandara dan berangkat dari Batam ke Malaysia pelaku yang mengatur semua.

"Menurut pengakuan, pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 (lima) hingga 15 (lima belas) orang per hari, memang sudah dikatakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan itu.

Lebih lanjut Yusriadi Yusuf mengatakan, dari kegiatan illegal itu pelaku mendapat keuntungan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang, korban banyak berasal dari daerah Jawa Timur dan Lombok.

Berdasarkan kejadian itu, Kapolsek Pelabuhan Batam menghimbau kepada masyarakat atas maraknya PMI yang berangkat keluar negeri, sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas.

"Untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun ke luar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah, diharapkan berangkat dengan prosedur. Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di Pelabuhan Domestik maupun Internasional," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Pelabuhan Batam juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur, "Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," tegas Yusriadi Yusuf.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, ATM beserta buku tabungan.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam turut didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Agus Sapriadi Lubis. (Js)

Editor : Red