Header Ads Widget

Melalui Kuasa Hukumnya, Keluarga Almarhum Serda Sahat Sitorus Tuntut Keadilan

Foto : Melalui Kuasa Hukumnya, Keluarga Almarhum Serda Sahat Sitorus Tuntut Keadilan. (dok/ist)

Medan, JejakSiber.com - Pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dengan meminta agar pelaku atau otak pembunuhan yang diduga telah direncanakan itu dihukum seberat-beratnya.

Almarhum adalah anggota TNI yang menjadi korban atas kekerasan yang diduga direncanakan oleh pimpinannya saat bertugas di Kesatuan Den Arhanud Rudal 004/Dumai, dan meregang nyawa pada tanggal 10 November 2018 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai dihadapan ibunya.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga almarhum, Poltak Silitonga, S.H. yang didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. kepada media, Senin (19/12/22).

Poltak Silitonga mengatakan, "Proses peradilan yang berlangsung di Peradilan Militer yang telah memutuskan menghukum tiga orang bersalah dalam kasus tersebut, dinilai tidak menjunjung nilai keadilan. Bagaimana ada korban meninggal dunia, tapi tidak ada yang dihukum atas tuduhan pembunuhan?," kata Poltak Silitonga sembari bertanya.

Menurut Poltak Silitonga, kronologis proses meninggalnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah korban penganiayaan. “Kita duga, meninggalnya almarhum adalah pembunuhan berencana. Tapi kenapa malah putusan atas kasus ini tidak menyebutkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana," pungkasnya.

Pengacara kondang itu menyebutkan bahwa motif pembunuhan terhadap almarhum adalah atas dasar sakit hati Komandan Den Rudal 004/Dumai yang saat itu dipimpin oleh Mayor Arh. Gede Henry Widyastana yang kini bertugas sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari.

Sehingga, atas dasar tersebut, pihak keluarga melalui Kuasa Hukum meminta kepada Oditur Militer untuk merubah Dakwaan dengan menyertakan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan 338 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana, Jo pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM.

"Kita juga minta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa. Bahkan menghukum seberat-beratnya terdakwa yang kita duga telah menyuruh bawahannya melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang. Jelas melanggar pasal 340 jo 338 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana, jo Pasal 103 KUPM, jo Pasal 126 KUHPM," ujar Poltak.

Poltak Silitonga juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya melakukan upaya menuntut keadilan atas nama keluarga almarhum.

"Ada dasar kita menuntut kembali, dimana dalam putusan banding yang menetapkan Letda Yhonrotua Rajagukguk tidak dipecat dari kesatuan dikarenakan dalam persidangan dan putusan menyebutkan masih ada pejabat atau atasan yang bertanggungjawab atas peristiwa hilangnya nyawa anggota TNI tersebut. Dalam hal ini, pimpinannya adalah Dan Den Rudal 004/Dumai yang saat itu dijabat Mayor Arh Gede Henry Widyastana, S.IP.Ps," tegas Poltak Silitonga.

Kuasa Hukum keluarga almarhum itu juga menyebutkan bahwa penerapan pasal 131 KUHPM tidak maksimal, yang mana menurutnya (Poltak Silitonga_red) seharusnya menerapkan poin (4) yang menyebutkan, "Jika tindakan itu juga termasuk dalam suatu ketentuan hukum pidana umum yang lebih berat, maka ketentuan tersebut yang diterapkan"

"Sementara, ini nyawa seseorang telah melayang, sangat tidak tepat jika para pelaku tidak diberi hukuman seberat-beratnya," ucap Poltak kepada media ini melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut disampaikan Poltak, hal itu juga dikuatkan Pasal 132 KUHPM yang menyebutkan "Militer, yang sengaja mengijinkan seseorang bawahan melakukan sesuatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu ‘tindakan’ (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya"

Melalui Kuasa Hukumnya, orang tua atau ayah dari almarhum yang juga sebagai Perwira TNI AD, Kapten Arh. Hulman Sitorus juga berharap agar pihaknya bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Pimpinan atau oknum yang telah melakukan kejahatan ini, kita minta untuk dipecat dari TNI, karena telah mencoreng nama baik TNI," ujarnya.

Menanggapi ketidakadilan ini, Lamsiang Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini benar-benar menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya.

"Kita juga minta agar yang terhormat Panglima TNI meminta maaf kepada keluarga almarhum. Mengembalikan nama baik almarhum," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, orang tua almarhum belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh media ini mengenai peristiwa tersebut, serta para pihak yang terkait. (Red)

Editor : Js