Header Ads Widget

Benyamin Hasibuan Nonaktifkan Jabatan Budi Bukti Purba Sebagai Ketua DPD IPK TK II Kota Batam

Foto : Surat Penonaktifan Budi Bukti Purba dari jabatan Ketua DPD IPK Tingkat II Kota Batam. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau, Benyamin Hasibuan, S.H. melakukan perombakan kabinet sebagai evaluasi kinerja jajaran dibawahnya.

Dalam hal ini, Benyamin Hasibuan menonaktifkan Budi Bukti Purba sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Tingkat II Kota Batam.

Penonaktifan Ketua DPD IPK Tingkat II Kota Batam tersebut sesuai surat nomor 011/DPD-IPK/KEPRI/II/2023 tertanggal 4 Februari 2023 perihal Pemberhentian Jabatan dan dikirimkan kepada Budi Bukti Purba yang ditembuskan ke Ketua DPP IPK di Medan yang ditantangani langsung oleh Benyamin Hasibuan.

Benyamin Hasibuan menyebutkan bahwa hal itu dilakukan untuk mewujudkan visi misi roda organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Pemuda Karya (IPK) demi kelangsungan roda organisasi.

"Saudara Budi Bukti Purba tidak bisa bersinergi dengan pengurus di jajarannya, kemudian banyak membuat konflik di tubuh internal IPK," kata Benyamin Hasibuan kepada media ini saat ditemui langsung di tempat kediamannya, Senin (6/2/23) malam.

Atas dasar itu, kata Benyamin, untuk itu perlu mengambil kebijakan yang strategis dalam memenuhi kelangsungan roda organisasi, maka pengurus IPK Tingkat I Provinsi Kepri menonaktifkan atau pemberhentian jabatan Ketua DPD IPK Tingkat II atas nama Budi Bukti Purba.

"Penonaktifan ini dilakukan untuk kemajuan Ikatan Pemuda Karya di Kota Batam kedepannya, sehingga bisa satu komando dan dapat bersinergi dengan IPK Provinsi Kepri," pungkas Benyamin yang sehari-hari berprofesi sebagai Pengacara itu.

Benyamin Hasibuan yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan itu mengungkapkan, dengan diterbitkannya surat pemberhentian jabatan Ketua DPD IPK Tingkat II Kota Batam masa periode 2021-2026 itu, maka SK DPD IPK Tingkat II Kota Batam sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Segala kegiatan yang ada di Tingkat II Kota Batam diambil alih oleh Pimpinan IPK Tingkat I Provinsi Kepri, bersinergi untuk kemajuan IPK, baik di Provinsi Kepri, Kota Batam dan PAC-PAC yang di Kota Batam," tutup Benyamin Hasibuan.

Berdasarkan hasil konfirmasi media ini, Budi Bukti Purba membenarkan terbitnya surat pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPD IPK Tingkat II Kota Batam.

"Benar, saya menerima surat pemberhentian itu baru tadi, kalau aku salah, ya panggil dong Ketua Kota Batam, dudukkan dong di Kepri, itu yang benar, bukan berarti langsung bikin ke publik," kata Budi Bukti Purba melalui panggilan WhatsApp pribadinya, Senin (6/2/23) malam.

Budi Bukti Purba menuding bahwa pemberhentian jabatannya sebagai Ketua DPD IPK Tingkat II Kota Batam itu ada keterlibatan dari pihak lain yang dinilai tidak suka terhadap dirinya.

"Tidak ada surat pertama, kedua, tidak ada pertemuan, karena orang-orang pihak ketiga yang tidak suka dengan Budi Purba Kota Batam," ujarnya. (Js)

Editor : Red