Header Ads Widget

Diduga Hamili Seorang Gadis, Oknum TNI Batalyon 125 Simbisa Dilaporkan ke Denpom I/5

Foto : Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan korban dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oknum anggota TNI terhadap seorang gadis. (dok/ist/Rz)

Medan, JejakSiber.com - Oknum Anggota TNI AD Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe berinisial Serda JT diduga telah menghamili seorang wanita berinisial EM (23).

Diceritakan EM, awalnya Serda JT dan EM berkenalan pada bulan Mei tahun 2021 lalu, kemudian dua bulan saling kenal keduanya menjalin hubungan pacaran.

"Dua bulan kenal dengan Serda JT,  kami menjalin hubungan pacaran saat Serda JT ditugaskan ke Papua. Serda JT menyatakan sukanya melalui handphone saat berada di Papua," kata EM kepada awak media ini, Selasa (28/2/23).

Seiring berjalannya waktu, Serda JT intens berkomunikasi dengan EM dan berjanji jika pulang dinas dari Papua akan menikahi EM.

Tepatnya pada bulan Juli tahun 2022 lalu, Serda JT pulang dari Papua ke Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe, lalu pada bulan Agustus tahun 2022, Serda JT mendatangi EM di rumah kos, tepatnya di Pasar 7 Padang Bulan, Gang Gembira, Kota Medan.

Di rumah kos tersebut Serda JT membujuk rayu EM untuk berhubungan intim, dan pada bulan November tahun 2022, EM dinyatakan hamil.

Kaget mendengar EM hamil, Serda JT mencoba membujuk rayu EM agar mau mengugurkan kandungan EM dengan cara meminum obat pengugur kandungan yang sudah dibeli oleh Serda JT.

"Saya disuruh minum obat pengugur kandungan yang di beli Serda JT seharga 1 jutaan rupiah," ungkap EM.

Lebih lanjut kata EM, "Saat itu, saya minta dinikahi lalu dimediasi oleh atasannya Danki Marbun, namun bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut, mereka justru terkesan membela anak buahnya," terang EM.

EM menuturkan bahwa berkas-berkas untuk pengajuan yang di urus Serda JT juga banyak bersalahan menunjukkan Serda JT tidak serius menikahi dia.

"Saya sudah trauma atas sikap perlakuan kasar Serda JT dan janji manisnya, usia kandungan saya sudah memasuki 4 (empat) bulan. Maka itu, saya melaporkan Serda JT ke Denpom l/5 Medan atas perbuatan asusila pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023," pungkasnya.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, EM berharap pihak Denpom l/5 Medan dapat segera memproses laporannya dengan nomor LP-32/II/2023 tersebut yang diterima oleh Serma Zulham.

Saat dikonfirmasi, Serda JT membenarkan bahwa ia dan EM memiliki hubungan dan mengakui EM sudah berbadan dua berjanji akan menikahinya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mengkonfirmasi pihak Denpom I/5 Medan maupun atasan atau pimpinan langsung Serda JT guna mendapatkan informasi terkait permasalahan tersebut. (Rz)

Editor : Js