Foto : Spanduk warga. (dok/ist/Jos) |
Sorong, JejakSiber.com - Sebidang tanah yang didalamnya satu unit rumah, dipalang pemilik hak ulayat marga Keret Kalami Klakalus.
Diketahui masyarakat bahwa sebidang tanah yang terletak di tengah-tengah Kota Sorong itu adalah milik pemerintah Kota Sorong karena terpancang papan nama dengan tulisan, "Tanah Ini Milik Pemerintah Kota Sorong"
Foto : Plank dari pemerintah. (dok/ist/Jos) |
Bangunan rumah parmanen selama ini dipakai sebagai Wisma DPRD Kota Sorong.
Aksi pemalangan oleh marga Keret Kalami putra daerah asli suku Moi Kota Sorong itu terjadi setelah diketahui bahwa pihak pemerintah Kota Sorong melakukan aktivitas untuk dibangun Mall Pelayanan Publik, sesuai tulisan yang ditancapkan dengan tulisan, "Lokasi Ini Akan Dibangun Mall Pelayanan Publik"
Melihat tulisan itu, pemilik hak ulayat marga Keret Kalami mengambil sikap dengan membuat pengumuman melarang melakukan altivitas yang bertuliskan "Dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun ditanah adat milik marga Kalami Klakalus, setelah ada penyelesaian ganti rugi. Tanah ini milik marga Keret/Kalami Klakalus"
Dari pantauan media ini, Senin (8/5/23), tulisan larangan tersebut ditandai dengan ikatan kain merah diikatkan kebeberapa batang pohon bambu.
Untuk diketahui, sebidang tanah tersebut akan dibangun pemerintah daerah, Mall pelayanan publik (MPP) sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan badan usaha milik negara (BUMN)/ Badan Usaha.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemerintah Kota Sorong dan pihak warga yang melakukan pemalangan belum dikonfirmasi media ini guna memperoleh informasi terkait hal tersebut di atas. (Jos)
Editor : Js