Header Ads Widget

Kesadaran Hukum di Tengah Masyarakat

Foto : Saddam Hussein (Mahasiswa Fakultas Hukum Unrika). (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com - Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum juga merupakan keseluruhan kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketentraman dan keadilan dapat terwujud ditengah-tengah masyarakat. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sulit untuk dicapai.

Disaat kelompok masyarakat memliki kesadaran penuh tentang hukum maka akan melahirkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, & bersih. Aturan tertulis dilingkungan masyarakat seperti larangan membuang sampah sembarangan, menyalakan musik yang keras, melepas liarkan hewan peliharaan, itu semua merupakan suatu wujud untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Dalam konstitusi negara kita, pada pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa semua warga wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi penegakan hukum.

Contoh Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat.

Perilaku kesadaran hukum yang baik dalam masyarakat contohnya sebagai berikut;

a) Mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

b) Membuat/memiliki akte kelahiran

c) Membayar pajak tepat waktu

d) Saling menghargai antar warga masyarakat

e) Menjaga nama baik di masyarakat

f) Menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam masyarakat.

g) Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum

Membangun Kesadaran Hukum

Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dengan sesama individu, dengan masyarakat, dengan pemerintah, dengan alam, dan dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Keadilan harus terwujud di semua lini kehidupan, dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan, karena sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ke tidak seimbangan, ke tidak serasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Keadilan harus diwujudkan, agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan.

Membangun kesadaran hukum dapat dilakukan mulai dari diri kita sendiri, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Bayangkan ketika kita taat peraturan berlalu lintas, maka minimal dua nyawa terselamatkan yaitu diri kita dan orang lain. Begitupun saat kita menghindari konflik antar warga masyarakat maka puluhan hingga ratusan nyawa terselamatkan.

Menurut Zainudin Ali, ada lima hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum. Lima hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Pengetahuan hukum

Jika suatu perundang-undangan telah diterbitkan, secara yuridis peraturan tersebut sudah berlaku. Terkait ini, timbul asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.

2. Pemahaman hukum

Pemahaman hukum merupakan langkah lanjutan dari pengetahuan hukum. Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaat adanya peraturan tersebut.

3. Penataan hukum

Masyarakat taat pada hukum karena berbagai sebab. Misalnya, takut akan sanksi, menjaga hubungan dengan pemerintah, menjaga hubungan baik dengan rekan, hukum dianggap sesuai dengan nilai, atau menjamin kepentingan masyarakat.

4. Pengharapan terhadap hukum

norma hukum akan dihargai jika masyarakat telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Pengharapan akan hukum akan menghasilkan ketertiban serta ketentraman.

5. Peningkatan kesadaran hukum

tujuan dari peningkatan kesadaran hukum ini adalah agar masyarakat memahami hukum sesuai dengan kebutuhannya. Adapun yang bertugas untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah petugas hukum yang mungkin secara langsung berhubungan dengan masyarakat.

Penulis : Saddam Hussein (Mahasiswa Fakultas Hukum Unrika)