Header Ads Widget

Ombudsman Kepri Awasi Proses PPDB Madrasah Satu Pintu Kemenag Batam di MTsN 3 Batam

Foto : Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana beserta jajaran Ombudsman Kepri lainnya disambut hangat kunjungannya oleh Kepala Madrasah MTsN 3 Batam dan Ketua Panitia PPDB di MTsN 3 Batam, Kamis (15/5/25). (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau soroti Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Satu Pintu (Primasatu) yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Salah satu titik pengawasan difokuskan pada MTsN 3 Batam, menjelang pengumuman hasil seleksi penerimaan siswa baru.

Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-Administrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana beserta jajaran Ombudsman Kepri lainnya disambut hangat kunjungannya oleh Kepala Madrasah MTsN 3 Batam dan Ketua Panitia PPDB di MTsN 3 Batam, Kamis (15/5/25).

Adi Permana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan PPDB melalui aplikasi Primasatu.

“Kami memastikan bahwa PPDB berjalan lancar dan terhindar dari potensi mal-administrasi,” ujarnya.

Menurut Adi Permana, Ombudsman telah menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pihak madrasah guna menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan, baik untuk jalur reguler maupun jalur prestasi.

Dilain sisi, ia juga memaparkan terkait petunjuk teknis yang sudah memberikan batasan-batasan konkret, termasuk sistem peringkat dan seleksi CBT yang telah dilaksanakan secara transparan. 

“Dari hasil pemantauan, kami melihat prinsip transparansi telah dijaga dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ombudsman Kepri mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses PPDB. Ia menekankan bahwa segala bentuk tekanan atau penyimpangan dapat menimbulkan dampak buruk, tidak hanya untuk tahun ini tetapi juga untuk pelaksanaan PPDB di masa mendatang.

“Kami berharap hasil kelulusan nantinya benar-benar sesuai dengan regulasi, tanpa penyimpangan atau maladministrasi. Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini telah dilakukan secara terbuka dan adil melalui sistem aplikasi Primasatu,” tutup Adi Permana.

Proses PPDB Madrasah Satu Pintu ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama Kota Batam dalam membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik mal-administrasi. (Jul)

Editor : Js