Header Ads Widget

Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti Dibeli Lewat Aplikasi Hijau

Foto : Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti Dibeli Lewat Aplikasi Hijau. (dok/ist)

Cilacap, JejakSiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap di tepi Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, pada Jumat (5/9/25) malam.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di wilayah Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan. Tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp450 ribu dari seseorang berinisial D melalui aplikasi WhatsApp, untuk dipakai sendiri,” ungkap Galih.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa GP sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini, kasus masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan dan mengejar pemasok.

Lebih lanjut, Ipda Galih menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di Cilacap.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. (Hk)

Editor : Js