![]() |
| Foto: Stop Impunitas! Kekerasan Pers di IMIP Harus Diadili. (dok/ist) |
SPI Desak Kapolda Sulteng Turun Tangan, Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP Diminta Jadi “Pengadilan Kejahatan Pers”
Morowali, JejakSiber.com – Dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, hingga penghilangan identitas pers terhadap jurnalis Tribuanamuda.com di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI).
Peristiwa yang terjadi Kamis (12/2/26) sekitar pukul 16.00 WITA itu kini resmi memasuki proses hukum setelah Polsek Bahodopi menerbitkan STPLI Nomor: STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP tertanggal 15 Februari 2026.
Namun bagi DPP SPI, persoalan ini bukan sekadar tindak pidana umum.
Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut mengandung unsur serius yang menyentuh langsung kemerdekaan pers.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Jika benar ada penghalangan kerja jurnalistik, maka ini adalah kejahatan terhadap pers dan serangan terhadap demokrasi,” tegas Suriani, melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (21/2/26).
SPI menilai, apabila unsur penghalangan kerja jurnalistik terbukti, maka penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers”
SPI mendesak agar perkara ini tidak berhenti pada mediasi atau penyelesaian administratif. Mereka mendorong proses hukum maksimal hingga ke pengadilan sebagai bentuk “pengadilan kejahatan pers” — sebuah proses peradilan yang secara eksplisit menempatkan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagai substansi utama.
Menurut SPI, langkah ini penting untuk menciptakan preseden hukum nasional agar kawasan industri strategis tidak berubah menjadi “zona abu-abu hukum” bagi jurnalis.
Tekanan ke Kapolda dan Mabes Polri
SPI secara resmi meminta:
• Kapolda Sulawesi Tengah melakukan supervisi langsung.
• Mabes Polri melalui Bareskrim melakukan pengawasan khusus.
• Penerapan pasal berlapis, yakni:
° Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),
° Pasal 351 KUHP (penganiayaan),
° Pasal 406 KUHP (perusakan),
° Pasal 18 UU Pers (penghalangan kerja jurnalistik).
Sekretaris Umum DPP SPI, Sabam Tanjung, menegaskan tidak boleh ada impunitas.
“Jika ini dibiarkan, maka setiap jurnalis yang meliput di kawasan industri akan berada dalam ancaman nyata,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi negara: apakah hukum benar-benar berdiri tegak di kawasan industri strategis nasional, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal. (Js/*)
Editor: Red



















