![]() |
| Foto: Kemendagri Bentuk Tim Kawal Pertumbuhan Ekonomi Daerah. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Tim Pemantauan, Pengawalan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi di daerah sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500-1981 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengawal pelaksanaan agenda pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Tim terpadu tersebut melibatkan jajaran pejabat di lingkungan Kemendagri yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap perkembangan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Setiap Koordinator Wilayah bertugas mengoordinasikan pemantauan, menghimpun data perkembangan ekonomi daerah, serta menyusun analisis evaluatif sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam merumuskan kebijakan.
Selain itu, tim juga melakukan verifikasi terhadap data sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui platform resmi Kemendagri. Verifikasi data tersebut dilakukan secara berkala dengan batas waktu paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Dalam pembagian wilayah kerja tersebut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Dr. T.R Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah untuk tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tujuh wilayah yang berada dalam koordinasinya yakni Kabupaten Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, dan Rote Ndao.
Melalui tugas tersebut, Fahsul Falah bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap potensi sekaligus berbagai hambatan yang memengaruhi perkembangan ekonomi di wilayah tersebut.
Pengawasan tidak hanya berfokus pada indikator ekonomi, tetapi juga mencakup identifikasi persoalan di lapangan, analisis dinamika kependudukan dan kewilayahan, hingga evaluasi standar pelayanan publik yang dapat memengaruhi iklim usaha dan investasi daerah.
Pembagian tugas hingga tingkat kabupaten/kota dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan pengawalan yang lebih terstruktur, Kemendagri berharap percepatan pembangunan ekonomi dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan kebangkitan ekonomi di NTT maupun daerah lainnya.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memastikan kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi tidak hanya berjalan di tingkat pusat, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program dan langkah konkret hingga ke daerah. (*)
Editor: Js



















