![]() |
| Foto: Lulus PKPA dan UPA, Jonrius Sinurat Bersiap Tempuh Tahap Advokat. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Sebuah sertifikat yang diterima Jonrius Sinurat, S.H. pada Selasa (22/9/2026) menjadi penanda penting dari perjalanan panjang yang tidak berhenti pada pencapaian akademik. Sertifikat Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) dan sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diterimanya menjadi pijakan baru untuk menapaki jalan menuju profesi advokat.
Kedua sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nimrod Siahaan, S.Ak., di Sekretariat Pemuda Katolik Komda Kepri, Kota Batam.
Perjalanan itu bermula dari kesempatan yang diberikan melalui program beasiswa penuh Pemuda Katolik Angkatan V. Sebagai kader yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan memiliki minat mengembangkan diri di bidang hukum, Jonrius memperoleh kesempatan mengikuti PKPA di DPN Indonesia Angkatan 50.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia. Melalui program tersebut, kader diberikan kesempatan memperoleh pendidikan profesi sebagai salah satu tahapan penting dalam perjalanan menuju profesi advokat.
Kesempatan tersebut kemudian dilanjutkan Jonrius dengan mengikuti UPA Periode 42 yang diselenggarakan DPN Indonesia bersama FHP Law School. Hasilnya, Jonrius dinyatakan lulus.
Penyerahan sertifikat dilakukan melalui mekanisme berjenjang dari DPN Indonesia dan FHP Law School kepada DPP Pemuda Katolik, kemudian diteruskan kepada Komda masing-masing peserta. Sertifikat selanjutnya diserahkan langsung oleh pengurus Komda kepada peserta yang dinyatakan lulus.
Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Nimrod Siahaan, mengatakan keberhasilan Jonrius menjadi bagian dari proses kaderisasi dan pengembangan kapasitas kader.
“Selamat kepada saudara Jonrius Sinurat, S.H. yang telah dinyatakan lulus UPA dan berhak menerima sertifikat PKPA dari DPN Indonesia. Semoga saudara dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan sumpah advokat,” ujar Nimrod.
Nimrod berharap pencapaian tersebut tidak berhenti pada diperolehnya sertifikat. Menurutnya, ilmu dan kompetensi hukum yang telah diperoleh harus dapat diimplementasikan untuk membantu masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar profesi advokat nantinya dijalankan dengan mengedepankan integritas, kepedulian dan hati nurani.
“Terutama dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bukan semata-mata karena nilai honor, tetapi dengan hati nurani yang tulus,” katanya.
Organisasi Harus Melahirkan Capaian Positif
Pesan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Jonrius. Sebab, perjalanan yang ditempuhnya tidak hanya berkaitan dengan pendidikan profesi, tetapi juga menjadi contoh konkret bagaimana organisasi dapat membuka ruang pengembangan kapasitas bagi kadernya.
Menurut Jonrius, berorganisasi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan berkumpul dan berdiskusi dengan orang-orang yang memiliki wadah organisasi yang sama.
“Dalam berorganisasi itu bukan sekadar berkumpul dan berdiskusi bersama orang-orang yang ada dalam satu organisasi. Harus ada target atau capaian positif yang bisa kita hasilkan selama berorganisasi,” ujar Jonrius.
Ia menilai salah satu bentuk capaian positif tersebut adalah tersedianya akses pengembangan diri dan peningkatan kapasitas kader melalui kerja sama yang dibangun organisasi dengan berbagai pihak.
Dalam konteks Pemuda Katolik, menurut Jonrius, berbagai kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang telah dibangun dengan sejumlah instansi, baik pemerintah maupun pihak swasta, dapat menjadi ruang bagi kader untuk memperoleh pengalaman, pengetahuan maupun kesempatan yang bermanfaat bagi masa depan.
“Seperti yang saat ini saya peroleh. Saya bisa mengikuti PKPA melalui program beasiswa penuh di DPN Indonesia,” katanya.
Jonrius mengungkapkan, apabila mengikuti program PKPA secara mandiri, biaya pendidikan yang harus dikeluarkan mencapai sekitar Rp5,5 juta. Namun, melalui kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia, dirinya bersama kader Pemuda Katolik lainnya dapat mengikuti program tersebut tanpa biaya pendidikan.
“Kalau saya mendaftar secara pribadi, saya harus membayar biaya pendidikan sebesar Rp5.500.000. Tetapi berkat kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia, kami kader Pemuda Katolik bisa mengikuti PKPA di DPN Indonesia secara gratis tanpa biaya sepeser pun,” ujarnya.
Meski demikian, Jonrius menekankan bahwa kesempatan tersebut tetap disertai ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam organisasi maupun program yang diikuti.
Bagi Jonrius, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa keaktifan dalam organisasi dapat memberikan manfaat nyata apabila diikuti dengan keseriusan, komitmen dan kemauan untuk terus berkembang.
Karena itu, ia mengajak generasi muda Katolik untuk tidak melihat organisasi hanya sebagai tempat berkumpul, melainkan sebagai ruang pembelajaran, pengembangan kapasitas, membangun jaringan serta membuka peluang untuk memberikan kontribusi lebih luas bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu, mari para kaum muda Katolik, mari bergabung bersama Pemuda Katolik. Banyak hal positif yang bisa kita dapatkan,” katanya.
Ia berharap semakin banyak kader muda yang memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia melalui organisasi untuk meningkatkan kemampuan dan mempersiapkan masa depan.
Masih Ada Tahapan Menuju Profesi Advokat
Di sisi lain, setelah menerima sertifikat PKPA dan kelulusan UPA, Jonrius menyadari perjalanan menuju profesi advokat masih membutuhkan sejumlah tahapan.
Ia mengaku secara pribadi dan mental telah siap melanjutkan proses tersebut. Namun, masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk berkaitan dengan masa magang.
Jonrius merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur persyaratan telah magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat.
Ia menjelaskan, masa magang tersebut menjadi kesempatan bagi calon advokat untuk memperoleh pengalaman praktik hukum secara langsung, baik dalam bidang litigasi maupun nonlitigasi, sekaligus memahami kode etik profesi.
Jonrius juga menyampaikan bahwa masa magang yang dipersyaratkan perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak otomatis dihitung dari pengalaman bekerja atau magang ketika masih berstatus mahasiswa.
Dengan diterimanya sertifikat PKPA dan UPA, Jonrius kini menatap tahapan berikutnya. Ia menyebut pencapaian tersebut bukan sebagai akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“Semoga setelah menerima sertifikat PKPA dan sertifikat kelulusan UPA ini, saya bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Ia berharap perjalanan menuju profesi advokat dapat berjalan lancar dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi kebanggaan bagi orang tua, istri, anak-anak dan keluarga yang selama ini memberikan dukungan.
“Semoga perjalanan ke depannya dimudahkan dan bisa mencapai tujuan agar dapat membanggakan orang tua, anak/istri dan semua keluarga yang selama ini terus memberikan support, baik dukungan moral maupun materi,” tuturnya.
Saat ini, selain menyelesaikan tahapan menuju profesi advokat, Jonrius tetap menjalankan aktivitasnya sebagai jurnalis serta aktif dalam organisasi keagamaan Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi lainnya.
Bagi Jonrius, pengetahuan hukum yang diperoleh bukan sekadar bekal untuk membangun profesi, tetapi juga modal untuk hadir dan memberikan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Dari sebuah program beasiswa, perjalanan tersebut kini berlanjut menjadi sebuah tanggung jawab: membawa pengetahuan hukum keluar dari ruang pendidikan dan menggunakannya untuk memberikan manfaat yang lebih luas. (Hotman)
Editor: Js



















