![]() |
| Foto: PSW Pesparawi Kepri Adukan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman, Ketuk Pintu Wapres. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com — Penanganan persoalan yang menimpa 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya perkara tersebut dikawal melalui sejumlah jalur pengaduan dan pengawasan, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Presiden RI, KPK, Itwasum Polri hingga Kompolnas, kini kuasa hukum 27 anggota kontingen membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan Wakil Presiden RI.
Langkah itu disampaikan Kantor Hukum CHENO LAW FIRM melalui siaran pers tertanggal 1 Oktober 2026 yang diterima redaksi media ini pada Kamis (1/10/2026).
Dalam siaran pers Nomor 054/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/X/2026 tersebut disebutkan, tim kuasa hukum yang mewakili 27 anggota Kontingen PSW Kepri pada Kamis, 1 Oktober 2026, secara resmi menyerahkan surat pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.
Pada hari yang sama, kuasa hukum juga mengajukan laporan pengaduan dan permohonan atensi khusus kepada Wakil Presiden RI melalui kanal layanan pengaduan resmi.
Langkah tersebut disebut dilakukan menyusul persoalan penelantaran serta kegagalan keberangkatan kontingen resmi daerah yang dijadwalkan mengikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat.
Berawal dari Gagal Berangkat ke Manokwari
Menurut siaran pers CHENO LAW FIRM, persoalan bermula pada 24 Juni 2026, ketika 27 anggota kontingen PSW Kepri disebut gagal diberangkatkan ke Manokwari.
Kuasa hukum menyebut para anggota kontingen merupakan bagian dari rombongan yang dijadwalkan mewakili Provinsi Kepulauan Riau dalam ajang nasional tersebut.
Dalam dokumen itu, CHENO LAW FIRM menyebut pihak penyelenggara/LPPD Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Ketua Umum LPPD Kepri Jumaga Nadeak, S.H. dan Ketua Panitia Pemberangkatan Pdt. Resmina Sihombing, S.Th., dalam kapasitas yang disebutkan oleh kuasa hukum, sebagai pihak yang berkaitan dengan proses keberangkatan.
Namun, klaim dan tudingan tersebut masih merupakan versi yang disampaikan pihak kuasa hukum dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Dalam perjalanan peristiwa itu, rombongan disebut sempat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa kepastian tiket lanjutan, tempat penginapan maupun konsumsi yang dinilai layak oleh pihak korban.
Kuasa hukum menyatakan kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi fisik dan psikologis para anggota kontingen serta nama baik mereka.
Dalam siaran persnya, CHENO LAW FIRM bahkan menyebut adanya kelelahan fisik ekstrem dan trauma psikologis/mental yang dialami para korban.
Ombudsman Diminta Periksa Dugaan Maladministrasi
Pengaduan ke Ombudsman menjadi salah satu perkembangan paling baru dalam rangkaian panjang pengawalan kasus tersebut.
Kuasa hukum menyebut surat pengaduan maladministrasi dengan nomor 052/PERM-OMBUDSMAN-RI/CHENO-LF/IX/2026 telah disampaikan secara khusus kepada Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., M.H.
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi yang mereka kaitkan dengan LPPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan yang dimaksud antara lain berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban pelayanan publik dan kelalaian.
Tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas dokumen, kuasa hukum juga meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan serta memanggil pengurus LPPD Kepri dan pihak-pihak terkait.
Mereka juga meminta Ombudsman menerbitkan rekomendasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diharapkan dapat menjadi dasar pemulihan hak para korban.
Pemulihan yang diminta mencakup ganti rugi materiil serta rehabilitasi nama baik.
Selain itu, kuasa hukum meminta pengawasan terhadap tata kelola dan penggunaan anggaran di lingkungan LPPD Kepri.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak lagi hanya diarahkan pada aspek dugaan tindak pidana, tetapi juga mulai ditarik ke ranah dugaan maladministrasi dan tata kelola pelayanan publik.
Minta Wapres Beri Atensi Khusus
Jalur lain ditempuh melalui Wakil Presiden RI.
Dalam permohonan dengan nomor 050/PERM-WAPRES-RI/CHENO-LF/IX/2026, kuasa hukum meminta atensi dan pengawasan khusus terhadap persoalan penelantaran kontingen tersebut.
Kuasa hukum juga meminta agar pimpinan kepolisian mendorong proses penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor 088/PERM/LPM/CHENO-LF/VIII/2026 di Polda Kepri berjalan transparan, cermat dan akuntabel.
Dalam siaran pers tersebut, dugaan perkara yang dilaporkan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penelantaran serius.
CHENO LAW FIRM menyebut dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 378 KUHP lama mengenai penipuan, Pasal 486 KUHP atau Pasal 372 KUHP lama mengenai penggelapan, serta Pasal 428 KUHP mengenai penelantaran serius.
Kuasa hukum juga meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepri memfasilitasi ganti rugi kerugian materiil, rehabilitasi psikologis serta pemulihan nama baik para korban.
Dari Polda Kepri hingga Ombudsman
Perkembangan terbaru ini menjadi semakin menarik jika ditempatkan dalam rangkaian pemberitaan sebelumnya.
Sebelumnya, 27 anggota PSW Kepri melalui kuasa hukum telah menempuh berbagai jalur pengaduan dan permohonan pengawasan kepada lembaga negara.
Pada 8 September 2026, mereka menyurati Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan proses penegakan hukum serta fasilitasi audiensi atau RDPU.
Dua hari kemudian, pada 10 September 2026, kuasa hukum mengadukan dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi hingga dugaan penelantaran serius kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.
Pada 11 September 2026, kuasa hukum menyerahkan Surat Permohonan Atensi Khusus dan Perlindungan Hukum kepada Presiden RI di Istana Negara.
Berikutnya, pada 18 September 2026, perkara tersebut kembali dikawal melalui laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI.
Pada 22 September 2026, kuasa hukum meminta pengawasan khusus kepada Itwasum Polri.
Kemudian pada 25 September 2026, pengaduan kembali dilayangkan kepada Kompolnas.
Dalam perkembangan yang diberitakan sebelumnya, pengaduan ke Kompolnas tersebut antara lain dikaitkan dengan informasi mengenai berkas perkara yang disebut telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada penyidik Polda Kepri dengan petunjuk P-19.
Beberapa hari kemudian, pada 28 September 2026, kuasa hukum 27 anggota PSW menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sekaligus menyerahkan bukti tambahan.
Kala itu, kuasa hukum justru menyampaikan apresiasi terhadap respons penyidik dan berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat, cermat dan akuntabel hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kini, pada 1 Oktober 2026, jalur pengawasan kembali diperluas dengan pengaduan kepada Ombudsman RI dan permohonan atensi khusus kepada Wakil Presiden RI.
Perkara Makin Melebar, Pembuktian Tetap Menjadi Kunci
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang awalnya berkaitan dengan keberangkatan kontingen PSW Kepri kini telah berkembang ke sejumlah kanal pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, banyaknya lembaga yang menerima pengaduan tidak serta-merta berarti seluruh dugaan telah terbukti secara hukum.
Status dugaan tindak pidana, dugaan maladministrasi, maupun dugaan pelanggaran lainnya tetap harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan masing-masing lembaga.
Begitu pula dengan dokumen, keterangan dan bukti yang disebut telah diserahkan kepada penyidik. Nilai pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dalam proses yang berjalan.
CHENO LAW FIRM sendiri menyatakan langkah terbaru tersebut ditempuh untuk memperjuangkan keadilan, ganti rugi serta pemulihan hak bagi 27 anggota kontingen yang mereka wakili.
Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., selaku advokat CHENO LAW FIRM dan kuasa hukum kontingen PSW Kepri, menyatakan pihaknya kini mengetuk lembaga negara utama, Ombudsman RI dan Istana Wakil Presiden RI.
Ia menyebut kliennya merupakan 27 perempuan yang membawa nama Provinsi Kepulauan Riau dalam ajang nasional, namun menurut pihaknya justru mengalami penelantaran tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kuasa hukum juga menyebut somasi mereka diabaikan serta menilai proses penanganan hukum di daerah masih memerlukan dorongan dan pengawasan tambahan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari pihak kuasa hukum yang mewakili para anggota kontingen.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LPPD Kepri, pihak panitia pemberangkatan serta para pihak terkait lainnya mengenai perkembangan dan substansi persoalan tersebut.
Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi dan independensi pemberitaan. (Sahat)
Editor: Js



















