Header Ads Widget

Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi di Bengkong

Foto : Anak dibawah umur inisial MA (15) pelaku curanmor yang diamankan tim Reskrim Polsek Bengkong. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian berhasil mengamankan 1 orang anak laki-laki dibawah umur pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor inisial MA (15) di Bengkong Kodim Blok E No 2 Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (29/8/21).

Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari kejadian hari Sabtu (28/8/21) lalu sekira pukul 19.00 Wib, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran depan kos-kosan kemudian istirahat didalam rumah.

"Pada Minggu (29/8/21) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, saat itu si korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor, lalu ia langsung keluar dari rumah, dia melihat seorang anak laki-laki diamankan oleh warga yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha 4D7 Vega R 110 CC Tahun 2008," jelas Tigor, Senin (30/8/21).

Lanjut Tigor, mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong sedang diamankan, Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 11.15 Wib, Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

"Setiba di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan didapati 1 buah Gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor jenis R2 merek Yamaha Vega R," tutur Tigor.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan kejadian tersebut.

"Telah terjadi tindak pidana curanmor yang di lakukan pelaku anak di bawah umur, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Js)