![]() |
| Foto: Kondisi lahan. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Langkah Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu dalam menyampaikan surat pengosongan lahan di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, menuai protes keras dari warga. Surat bernomor 013/TIM-TPD/I/2026 tersebut dinilai disampaikan secara sepihak tanpa dialog, mediasi, maupun pemberitahuan resmi kepada pihak yang terdampak langsung.
Keberatan itu disampaikan Januara Simanungkalit, warga Kampung Pelita sekaligus Ketua RT.01/RW.04, melalui surat resmi kepada Lurah Kampung Pelita. Ia menilai cara Tim Terpadu menyampaikan surat lebih menyerupai tekanan administratif daripada penyelesaian persoalan secara adil dan konstitusional.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tuntut adalah proses yang sesuai mekanisme hukum dan penghormatan terhadap hak kami sebagai warga negara,” ujar Januara saat ditemui wartawan, Jumat (30/1/26).
Surat Diserahkan ke Istri, Prosedur Dipertanyakan
Salah satu poin yang disoroti warga adalah cara penyampaian surat pengosongan. Dokumen resmi pemerintah tersebut justru diserahkan kepada istri Januara, bukan kepada dirinya sebagai pihak yang tercatat dan berkepentingan langsung. Peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Surat diberikan kepada istri saya, terkesan manipulatif. Awalnya kami tidak pernah menerima surat SP. Istri saya dipaksa memegang surat oleh petugas Satpol PP, lalu tiba-tiba difoto,” ungkap Januara.
Praktik ini dinilai melanggar standar prosedur administrasi pemerintahan dan menimbulkan dugaan adanya intimidasi psikologis terhadap warga.
PL Terbit, Warga Tak Pernah Dilibatkan
Januara mengakui adanya Penetapan Lokasi (PL) atas nama PT Terbit Mandiri Sejati yang diterbitkan BP Batam pada 6 September 2024. Namun, ia menegaskan bahwa terbitnya PL tidak serta-merta menghapus hak sosial dan ekonomi warga yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada musyawarah, verifikasi lapangan, maupun mediasi yang melibatkan warga terdampak, meski lahan itu telah menjadi sumber penghidupan keluarganya selama puluhan tahun.
Sudah Bertemu Wali Kota, Surat Tak Digubris
Januara juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah ia sampaikan langsung secara empat mata kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota disebut meminta agar persoalan dikomunikasikan dengan pihak perusahaan melalui bawahannya.
“Namun sampai sekarang surat kami belum berbalas, baik dari Wali Kota, BP Batam, wakil, maupun pihak kepolisian. Anehnya, proses justru berlanjut ke SP kedua,” tegasnya.
Dinilai Bertentangan dengan Nilai Keadilan
Penolakan terhadap surat Tim Terpadu ini, menurut Januara, bukan tindakan emosional, melainkan sikap konstitusional. Ia menilai pendekatan sepihak tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pancasila.
“Negara seharusnya hadir melindungi warganya, bukan menekan dengan surat dan aparat,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Buka Dialog
Melalui surat keberatan yang ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, DPRD Kota Batam, hingga aparat penegak hukum, Januara mendesak agar pemerintah menghentikan pendekatan represif dan membuka ruang dialog terbuka dengan warga.
Kasus Kampung Pelita kembali menyoroti konflik agraria di Batam, di mana percepatan investasi kerap berjalan beriringan dengan terpinggirkannya hak-hak masyarakat. Warga menilai, jika aspirasi terus diabaikan, konflik sosial dan krisis kepercayaan publik hanya tinggal menunggu waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, maupun Tim Terpadu terkait polemik tersebut. (Hendro)
Editor: Js

















