Header Ads Widget

10 Wanita PMI Nyaris Dikirim Secara Ilegal, LS dan D Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Foto : 10 Perempuan Pekerja Migran diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri (atas), LS dan D kurir pengiriman PMI secara ilegal (bawah). (dok)

Batam, jejaksiber.com – Sebanyak sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam.

Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia ini rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (3/9/21).

"Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 Wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri," kata Harry Goldenhardt.

Goldenhardt mengatakan dengan mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.

"Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan dua orang tersangka inisial LS dan D," pungkasnya.

Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit handphone.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Js)