Header Ads Widget

2 Kurir Pengiriman Benih Lobster Melalui Bandara Diamankan Polisi di Batam

Foto : Saat petugas menggeledah koper berisikan benih lobster. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Dua orang pelaku berinisial K dan R sebagai kurir pengirim benih lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri beserta 62 bungkus benih lobster yang telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/21).

"Kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar jam 14.00 Wib yang berdasarkan informasi dari masyarakat tepat nya Parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan Inisial K dan R kurir pengiriman benih lobster," kata Harry.

Harry menjelaskan bahwa benih lobster tersebut ditemukan oleh tim dalam bagasi mobil yang ditempatkan di dalam sebuah koper warna coklat merk President yang didalamnya berisikan 62 bungkus benih lobster.

"Modus operandinya adalah Inisial R membawa sebuah koper yang berisikan benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan koper tersebut kepada inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian Inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil dan tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di parkiran Kepri Mall," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Lanjut Harry, setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih lobster tersebut dan bersama dengan Balai Perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasliaran benih lobster tersebut.

"Saat ini tim masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku diterapkan pasal 27 poin 26 Jo poin 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Js)