Header Ads Widget

Dit Polairud Polda Sulbar Ringkus 11 Terduga Pelaku Bom Ikan

Foto : 11 terduga pelaku bom ikan beserta bom rakitan diamankan Dit Polairud Polda Sulbar. (dok)

Mamuju, jejaksiber.com - Luas laut Kota Mamuju yang mencapai kurang lebih 20.851,002 menjadikan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu wilayah perairan yang sangat rentan terhadap perilaku tindak pidana kejahatan illegal fishing.

Hal itu membuat jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulbar rutin berjibaku menggelar giat patroli dan melakukan penindakan hukum terhadap setiap orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.

Hasilnya, sebelas orang warga nelayan terduga pelaku bom ikan berhasil diringkus dan digelandang personil Dit Polairud Polda Sulbar.

Kesebelas orang warga nelayan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut diringkus di perairan pulau Sabakatang, Mamuju.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan yang didampingi Plh Dir Polairud AKBP Mulyadi Amin dalam rangkaian konferensi pers yang digelar di Kantor Polairud Polda Sulbar, Jln. Yos Sudarso, Mamuju, Selasa (14/9/21).

Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan kesebelas terduga pelaku penyalahgunaan bom ikan berawal dari kecurigaan personil Dit Polairud terhadap 3 kapal nelayan yang ditengarai tengah menangkap ikan dengan menggunakan bom.

"Melihat kejadian itu, personil Dit Polairud yang sementara melaksanakan giat patroli rutin langsung menyergap dan membekuk para terduga pelaku yakni inisial MA (39) warga Desa Dungkait Tapalang Barat, H (41) warga Pulau Sabakatang, S (25) warga Pulau Sabakatang, R (27) warga Pulau Sabakatang, E (27) warga Kalimantan, RK (20) warga Kabupaten Majene, F (19) warga Pulau Sabakatang, HA (22) warga Tapalang Barat, AW (20) warga Tapalang Barat, S (51) warga Pulau Sabakatang dan J (50) warga Tapalang Barat," kata Syamsul Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa dari tangan kesebelas orang terduga pelaku bom ikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 136 botol bom ikan, 96 buah detenator, 3 unit kapal, 1 unit mesin compressor, 2 unit GPS, dokumen kapal dan sejumlah barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kejahatan illegal fishing.

"Saat ini para pelaku telah diamankan di rutan Mapolda Sulbar dan terancam dijerat pasal Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," tutup Kabid Humas Polda Sulbar. (Andi Fadly Dg. Biritta/hum).