Header Ads Widget

Gelapkan Uang Rp.105 Juta dengan Modus Jambret, Pasutri di Batam Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Foto : Pasangan suami istri pelaku penggelapan uang sebesar Rp.105 juta dengan modus jambret. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penggelapan ber modus pencurian dengan kekerasan (jambret).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dalam laporan tertulisnya.

Tigor menjelaskan bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 lalu tepatnya di Komplek Batam Plaza Jln. Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, salah satu korban memberikan cek kepada pelaku (karyawan) sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.

"Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke Bank UOB, 15 menit kemudian pelaku (karyawan) mengatakan bahwasannya uang itu telah di rampok oleh orang lain yang ternyata suaminya sendiri inisial EA (32)," kata Tigor, Minggu (5/9/21).

Atas kejadian tersebut, si korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi, dan setelah menerima laporan dari korban, kemudian Tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.

"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2021 sekira pukul 16.59 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Edi kemudian mengintrogasi  EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES (25) yang melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Istrinya," lanjut Mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kapolresta Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya penangkapan pelaku ES dan EA yang merupakan suami istri melakukan tindak pidana penggelapan ber modus pencurian dengan kekerasan (jambret).

"Saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Andri. (Js)