Header Ads Widget

Tim Gabungan Bentukan Kapolda Kepri Bekuk Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Kopitiam 212

Foto : Tim Gabungan bentukan Kapolda Kepri berhasil membekuk pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Kopitiam 212. (dok/hum)

Batam, jejaksiber.com - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan di Kopitiam 212 yang viral dalam video beredar di sosmed.

Kegiatan tersebut didampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, serta Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/21).

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan sebagaimana yang telah disampaikan pada konferensi pers sebelumnya,  yaitu pada Rabu (27/10/2021) yang disampaikan oleh Kapolda Kepri bahwa telah dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Penyidik Ditkrimum Polda Kepri, Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang serta Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

"Tim Gabungan yang dibentuk langsung oleh Kapolda Kepri itu berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kopitiam pada Juli 2021 lalu," kata Harry.

Dari 10 orang yang diamankan di Wilayah Bengkong, Kota Batam itu, termasuk tersangka yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dan/atau penganiayaan yaitu pelaku inisial AR.

"Sementara 9 orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing-masing perannya," pungkas Kabid Humas Polda Kepri.

Lanjut Harry, sebagaimana yang disampaikan bahwa kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban, kemudian pihak penyidik dari Polresta Barelang melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang di mintakan atas nama korban.

"Tentunya ini perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa penanganan sebuah perkara tindak pidana tentu tidak sama, ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan,  kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku, sebagaimana yang di sampaikan kmren pelaku sempat menjadi DPO," tutur Kombes Harry Goldenhardt S.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa hari ini pelaku utama yang melakukan tindak pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 Wib tadi malam di wilayah Bengkong, Kota Batam.

"Kami juga menghimbau kepada masyakarat, apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, ini adalah perilaku premanisme, Bapak Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme," ungkap Harry Goldenhardt.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Kepri, "Untuk seluruh masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa premanimse, langsung saja melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa langsung kami proses," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Barelang mengatakan bahwa Polri memiliki pengaduan hotline 110, disampaikan kepada masyarakat untuk menghubungi layanan pengaduan 110 jika ada yang melihat, mengetahui maupun yang mengalami tindakan premanisme.

"Kemudian, terkait dengan yang disampaikan oleh Bapak Kabid Humas Polda Kepri, disini kami juga menyampaikan pada siapapun pelapor harus kooperatif, karena selain Locusdelikti di TKP Kopitiam 212 Batam Kota, dari pihak penyidik Polsek Batam Kota yang sebelumnya juga sudah menangani kasus dengan korban pemilik kopitiam tersebut, itu ada 2 case," ujar Yos Guntur.

Kopitiam 212 yang sebagai korban adalah pegawainya, namun ada 1 LP yang berbeda ini sudah di berkas artinya sudah dilayani dengan baik dan sudah tinggal menunggu sidang.

"Dan laporan dari penyidik kita, sudah berapa kali menghubungi Pelapor, namun dengan berbagai alasan tidak dapat hadir, jadi saya minta bertindaklah kooperatif sehingga lewat jalur yang ada, mari kita beproses secara baik," tegas Kapolresta Barelang.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Kepri mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan, laporan atau kritik, tentunya agar Polri lebih baik.

"Sekali lagi kami tidak anti kritik, dan kami siap menerima saran serta masukan dari masyarakat guna pelaksanaan tugas kami yang lebih baik lagi kedepan, kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutup Kombes Harry Goldenhardt. (Js)