Header Ads Widget

Jumlah Siswa Minim, SDN 015 Jalan Makmur Terancam Tutup

Foto : Kepala Sekolah SDN 015 Jalan Makmur Lili Atma, A.Ma.Pd. bersama majelis guru saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya. (dok/Ps)

Rohil, jejaksiber.com - Sekolah Dasar Negeri 015 (SDN 015) Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terancam tutup lantaran minimnya jumlah siswa.

Disdikbud Rohil diminta segera mengambil kebijakan demi kelanjutan Sekolah tersebut.

Berdasarkan pantauan dari wartawan media ini, SDN 015 yang berlokasi di Jalan Makmur Bagan Jawa itu, kondisi terlihat baik dan bersih dan memiliki 6 rombongan belajar (rombel) berlantai keramik, namun kenyataannya tiap penerimaan siswa di ajaran baru, grafik siswa yang mendaftar kian menurun, hal itu dikatakan oleh Kepala Sekolah, Sabtu (6/11/2021) saat dijumpai diruang kerjanya.

Dikatakan Kepala Sekolah, bahwa selama menjabat, ia mengaku terus berusaha dan berupaya agar sekolah tersebut banyak diminati masyarakat, namun usaha itu kandas ditengah jalan.

"Saya heran, kenapa masyarakat tidak mau menyekolahkan anaknya ke Sekolah ini, padahal seragam sekolah kami gratiskan dengan menyisihkan sebagian rezeki para guru, namun masyarakat lebih memilih ke sekolah lain, saya berharap diakhir jabatan ini, Pemerintah, melalui Disdikbub Rohil agar serius memperhatikan ini, dan sangat disayangkan gedung bagus ini tidak dimaafkan," kata Lili Atma, A.Ma.Pd.

"Dimana saat ini jumlah siswa SDN 015, untuk Kelas 1 hanya 3 orang, Kelas II 6 orang, Kelas III 7 orang, Kelas IV 10 siswa, dan Kelas V 10 siswa serta Kelas VI sebanyak 10 Siswa, ditakutkan kalau seperti ini sekolah terancam tutup," ujar Kepsek.

Melalui Permendikbud nomor 6 tahun 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) akan menghentikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi lembaga pendidikan/sekolah yang siswanya kurang dari 60 orang.

Dengan catatan, sekolah tersebut selama tiga tahun berturut-turut jumlah siswanya jauh dibawah standar Pemerintah.

Sehingga sekolah-sekolah yang sejak tahun 2018 jumlah siswanya dibawah 60 orang maka tahun ini tidak bisa menerima dana bos.

Dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Permendikbud itu, secepatnya Disdukbud Rohil mencari solusi agar tidak terjadi MERGER. (Panca Sitepu)

Editor : Js