Header Ads Widget

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Dilaporkan ke Istana Negara

Foto: Ilustrasi ijazah palsu, Bupati Rohil, dan Rahmad Panggabean. (dok/ist)

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Diserahkan ke Istana Negara, Aktivis Soroti Mandeknya Penanganan di Bareskrim

Jakarta, JejakSiber.com – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, kini memasuki fase baru yang lebih serius. Setelah berbulan-bulan dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti di tingkat penyidikan, kasus ini akhirnya dilaporkan langsung ke Sekretariat Istana Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara.

Langkah tersebut dilakukan oleh Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Komite Relawan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Riau pada Jumat (6/3/26).

Dilansir noviralnojustice.com, pelaporan ke lingkaran pusat pemerintahan ini dilakukan setelah laporan awal yang disampaikan ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat adanya dugaan manipulasi dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rohil.

“Ini bukan sekadar polemik administratif. Kami menemukan indikasi kuat dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk rekayasa laporan kehilangan yang dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah,” kata Rahmad dalam konferensi pers di Jakarta.

Kejanggalan Dokumen Pendidikan

Laporan yang diserahkan ke pemerintah pusat itu memuat sejumlah temuan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral pada 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dokumen pengganti ijazah tingkat sekolah dasar.

Dalam dokumen tersebut, tahun kelulusan tercatat 1962. Namun berdasarkan data Dapodik Kementerian Pendidikan, sekolah yang disebutkan dalam dokumen tersebut disebut baru berdiri pada 1967.

Selain itu, format dokumen yang digunakan juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Tak hanya itu, persyaratan administratif penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) disebut tidak lengkap. Bahkan muncul klaim bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh pihak sekolah di bawah tekanan.

Rahmad mengaku pihaknya memiliki rekaman yang diduga memperlihatkan adanya tekanan terhadap pihak sekolah dalam penerbitan dokumen tersebut.

Sorotan pada Ijazah SMEA

Kontroversi juga muncul terkait ijazah tingkat sekolah menengah ekonomi atas (SMEA) yang digunakan oleh Bupati Rohil.

Dalam temuan yang dihimpun pelapor, nama yang bersangkutan disebut tidak ditemukan dalam arsip sekolah yang diklaim sebagai tempat pendidikan.

Selain itu, sejumlah kejanggalan teknis juga disorot, antara lain posisi foto pada ijazah yang menyamping, tinta dan stempel yang terlihat relatif baru, serta penggunaan materai yang tidak sesuai dengan periode penerbitan dokumen.

Perbedaan tanda tangan dan identitas dalam dokumen yang beredar juga menambah daftar panjang pertanyaan mengenai keaslian ijazah tersebut.

Dugaan Rekayasa Laporan Kehilangan

Salah satu poin yang kini menjadi fokus laporan adalah dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dari Polresta Pekanbaru.

Dokumen tersebut disebut digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Namun sejumlah aspek dipersoalkan, mulai dari keaslian tanda tangan aparat, pencantuman gelar akademik yang dianggap tidak lazim, hingga watermark Polri yang dinilai tidak sesuai dengan format resmi.

"Jika terbukti tidak sah, dokumen tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara," tegas Rahmad.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Rahmad juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua pihak lain dalam skenario laporan kehilangan dokumen tersebut.

Keduanya disebut bernama Karmilasari yang diduga memiliki hubungan keluarga, serta Ridho yang disebut berstatus mahasiswa.

Menurut Rahmad, keduanya diduga berperan dalam skenario pelaporan kehilangan dokumen guna membuka jalan penerbitan dokumen pengganti.

“Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan lagi masalah administratif. Ini sudah masuk kategori rekayasa administrasi publik dan pemalsuan dokumen negara,” ujarnya.

Potensi Jeratan Hukum

Dalam perspektif hukum nasional, dugaan pelanggaran dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi, termasuk KUHP Nasional dalam UU No.1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu.

Selain itu, penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan publik juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika terdapat tekanan terhadap pejabat pendidikan dalam penerbitan dokumen pengganti, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam kerangka Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," ujar Rahmad.

Polemik Pelapor Awal

Perkembangan baru juga muncul setelah pelapor awal kasus ini, Muhajirin Siringo-ringo, mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif dan fokus membangun daerah.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Rahmad Panggabean.

“Jika laporan awal itu tidak benar, berarti fitnah. Tapi jika benar, maka harus dituntaskan. Tidak boleh ada perkara besar yang digantung seperti ini,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul spekulasi mengenai dugaan adanya imbal balik tertentu agar laporan tidak dilanjutkan. Namun hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak Muhajirin terkait isu tersebut.

Menunggu Kepastian Hukum

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi polemik lokal di Kabupaten Rokan Hilir. Isu tersebut telah menyentuh sejumlah aspek strategis nasional, mulai dari integritas proses demokrasi hingga kredibilitas administrasi pendidikan.

Penyerahan laporan ke Sekretariat Istana Negara juga dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini diharapkan mendapat perhatian lebih tinggi dari pemerintah pusat.

Rahmad menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian.

“Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa pelaporan yang mengarah pada fitnah, juga harus ditindak. Hukum tidak boleh dipermainkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Rokan Hilir terkait tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut serta kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Red/*)

Editor: Js