Header Ads Widget

Laka Kerja di PT. Pax Ocean Menarik Perhatian Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam

Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa. (dok/ist)

Batam, jejaksiber.com - Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di galangan kapal milik PT.Pax Ocean, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam yang terjadi Rabu lalu (17/11/2021) menarik perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya dari anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa.

Menanggapi hal itu, Mochamad Mustofa mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi tentang kecelakaan kerja itu yang terjadi sekitar 2 hari yang lalu.

Pihaknya mengaku kaget, pasalnya kenapa masalah sebesar itu tidak ada satu media pun yang memuat berita tentang kecelakaan kerja yang terjadi di galangan milik Pax Ocean tersebut.

"Saat itu saya sempat berpikir negatif, pasti ada orang kuat disana," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam itu kepada tim media ini saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (27/11/21).

Ia mengatakan, mengenai kecelakaan kerja yang terjadi disana, pihaknya menilai kejadian itu sangat fatal. "Kenapa demikian? karena laka kerja tersebut merenggut korban jiwa yakni pekerja," pungkasnya.

Menurutnya, biasanya, di setiap perusahaan memiliki yang namanya Safety. Salah satu cara mencegah Kecelakaan Kerja yaitu dengan menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, yang harus dipatuhi oleh semua karyawan.

"Nah, yang jadi permasalahannya, sekarang adalah safety disana bersertifikat semua apa enggak," katanya dengan nada bertanya.

Masih menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam itu, Ia mengatakan bahwa mengenai craine yang patah, kuat dugaan beban yang diangkat oleh craine itu melebihi dari kemampuannya.

"Saya menduga craine itu tidak kuat mengangkat beban yang terlalu berat, sehingga patah," tegasnya.

Kemudian, mengenai kecelakaan kerja ini, pihaknya tidak bermaksud untuk mendahului hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, maka dari itu, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas.

Lanjutnya, permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan di kepolisian saja, pihaknya melihat arahnya kesana.

Adapun yang menjadi alasan mereka adalah karena korbannya telah meninggal. Kemudian pihak perusahaan menganggap sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pihak keluarga, terus laporan di kepolisian hanya dibuat sebagai kecelakaan kerja, dengan tegas dia mengatakan tidak bisa.

"Kasus ini tidak bisa berhenti di kepolisian saja. Saya akan meresponnya dari sisi Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama mengenai K3 itu sudah diatur dengan jelas.

"Dalam UU tersebut, jika ada kelalaian dari pihak perusahaan yang mengakibatkan pekerjanya meninggal dunia, maka pemilik perusahaan harus dipidana," jelasnya.

Kelalaiannya dimana? Apakah pihak perusahaan sudah menjalankan prosedur-prosedur tentang safety dengan baik dan benar?

"Jangan sampai orang yang tidak mempunyai sertifikat menjadi Safety Officer, atau orang yang bisa mengambil keputusan boleh apa tidaknya disana, jangan sampai itu terjadi," imbuhnya.

Masih menurut dia, kejadian ini terus saja berulang-ulang terjadi hampir di seluruh galangan di kota Batam. Banyak pekerja kita yang menjadi korban karena kelalaian dari pihak perusahaan.

Katanya, pihak perusahaan hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan keselamatan pekerjanya.

Lanjutnya, dalam safety itu pihaknya berpandangan bahwa tidak boleh ada insiden atau zero accident. "Tidak ada toleransi dalam safety," tegasnya.

Mochamad Mustofa juga mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus masuk di ranah Undang-undang Ketenagakerjaan fokusnya di K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja).

Lalu, pihaknya juga akan sesegera mungkin meminta nota pengawasan hasil penyelidikan. Dia mengingatkan kepada pengawas tenaga kerja untuk tidak bermain-main dengan pihak perusahaan.

"Saya minta pengawas tidak kongkalikong dengan pihak perusahaan. Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah," pintanya.

"Kalaupun nanti benar ada kelalaian dari pihak perusahaan, ranahnya pidana. Tidak bisa dikatakan sebagai kecelakaan kerja. Jangan sampai perusahaan-perusahaan itu di cap sebagai mesin pembunuh karena kelalaian," lanjut Mochamad Mustofa.

Sebelumnya, beredar berita telah terjadi sebuah kecelakaan jatuhnya sebuah alat berat jenis Crane ambruk di galangan kapal Pax Ocean, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Kejadian pada Rabu (17/11/21) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Dalam kecelakaan tersebut, diketahui ada dua pekerja yang merupakan karyawan dari subcont di galangan kapal Pax Ocean itu. Kedua korban dikabarkan tewas seketika usai tertimpa alat berat Crane. (Tim)

Editor : Js