Header Ads Widget

Bawa Kabur Betor Majikan, Pria Ini Dilaporkan ke Polrestabes Medan dan Kini Status DPO

Foto : Pelaku penggelapan becak motor milik majikan sendiri dan Bukti Laporan Polisi di Polrestabes Medan. (dok/ist)

Medan, jejaksiber.com - Baru satu hari bekerja di depot air minum, pria paruh baya inisial RKS (21) yang berdomisili di Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota dilaporkan ke Poltabes Medan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, pria yang sebelumnya direkomendasikan oleh saudara sepupunya untuk bekerja di depot air minum milik Johanes Libra Yanto Siregar itu telah menggelapkan satu unit Becak Motor (Betor) dari Jalan Mandolin Ujung, Gang Calong, No.5 tempat dia bekerja.

Hal itu disampaikan oleh Johanes selaku korban yang juga merupakan majikan pelaku kepada redaksi media online jejaksiber.com melalui sahabat korban via pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (15/12/21).

Johanes menjelaskan kronologis kejadian secara singkat bahwa sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 lalu, salah seorang sepupu pelaku bernama Ricky menghubungi pelaku dan meminta untuk membawa barang-barang peralatan salon dari Jalan Mandala ke Jalan Sei Mencirim No.60 Medan.

"Keesokan harinya pelaku RKS pun datang menemui sepupunya Ricky. Usai mengantarkan barang tersebut, sampai hari ini pelaku tidak mengembalikan becak motor milik saya," kata Johanes.

Kemudian, Johanes pun menemui keluarga pelaku, yang sebelumnya merekomendasikan pelaku untuk diterima bekerja di depot air minum miliknya korban.

"Namun setelah bertemu, keluarga pelaku mengatakan tidak bertanggung jawab dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut," ujar Johanes sembari mengirimkan foto pelaku dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi kepada media ini.

Selanjutnya, karena si korban merasa kecewa, akhirnya dia pun membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2645/YAN.2.5./K/XII/2021/ SPKT Restabes Medan pada tanggal 8 Desember 2021.

"Saya kecewa dengan ucapan keluarga pelaku yang merekomendasikannya untuk bekerja di depot air minum saya. Atas perbuatan pelaku, saya mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) bang," ucap Korban.

Menurut informasi yang didapatkan Johanes dari warga sekitar, bahwa RKS diduga mengkonsumsi Narkoba dan pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta dengan kasus pencurian di siang hari.

"Saya berharap Polrestabes Medan segera menangkap pelaku penggelapan betor milik saya, akibat dari ulah pelaku ini, kami menjadi kesulitan untuk menghantar pesanan kepada pelanggan dari depot air minum kami bang," pungkas Johanes.

Disisi lain, salah satu rekan korban juga mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap tindakan pelaku yang merugikan teman satu kampungnya itu.

"Tidak tahu diri itu anak, sudah di bantu malah merugikan majikannya pulak, bapak Johanes ini saya tahu persis orangnya, beliau ini orang baik dan sangat perhatian sama orang lain, apalagi orang yang membutuhkan pekerjaan," ujar Bresman Manik saat berbincang-bincang dengan awak media ini.

Bresman berharap agar kasus ini dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan.

"Kita berharap pihak Polrestabes Medan dapat segera melakukan tindakan dengan mencari dan menangkap pelaku, dan diberikan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita ini, karena kita khawatir, jika pelaku tidak ditangkap, bisa-bisa akan ada lagi korban berikutnya, karena tidak ada efek jera," ucap Bresman, Kamis (16/12/21).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga pelaku belum dapat dikonfirmasi media ini guna mendapatkan informasi terkait kejadian yang melibatkan keluarganya itu. (Js)

Editor : Red