Header Ads Widget

Perkara PT. PN V Tak Kunjung Berakhir, Kuasa Hukum Buruh Kecewa Terhadap Mahkamah Agung

Foto : Kormaida Siboro selaku Pimpinan buruh bersama Kuasa Hukum buruh Hoa Sun, S.H. saat diwawancarai awak media. (dok/ist)

Pekanbaru, jejaksiber.com - Masyarakat Rokan Hulu yang menjadi Karyawan PT. PN V yang berada di Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau merasa kecewa terhadap Perusahaan tempat mereka bekerja.

Kekecewaan itu berawal dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tak memberikan hak-hak mereka selaku buruh yang selama ini sudah bekerja di PT. PN V selama bertahun-tahun lamanya.

Atas dasar itu, sehingga para buruh mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 26 Juli 2019 lalu.

Pengajuan gugatan tersebut dikuasakan kepada Kantor Pengacara Advokat/Konsultan Hukum Hoa Sun, S.H. dan Rekan.

Seiring berjalanya sidang, dari pengajuan sampai pembuktian yang berujung Putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor : 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr, pada tanggal 6 Agustus 2020, yang isinya mengabulkan permohonan penggugat sebagian dan diperintahkan Tergugat (PT. PN V_red) di Hukum untuk membayar hak-hak buruh.

Namun, diduga Putusan PN Pekanbaru itupun menjadi gejolak buruk terhadap Perkebunan plat merah itu, dengan segala upaya dilakukan untuk memperlambat pembayaran kepada buruh.

Sehingga diupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 November 2020 lalu melalui PN Pekanbaru.

Dengan begitu, para buruh telah lelah menunggu hingga hampir 1 (satu) tahun lamanya, belum juga ada turun putusan dari MA, sementara pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu, sehingga Tim Kuasa Hukum Buruh Hoa Sun, S.H, menyurati MA dengan No, 89/PH/HS/VIII/2021 untuk memprtananyakan kepada Mahkamah Agung terkait perkembangan Perkara Syamsuri Dkk. Menggugat PT. PN V Sei Rokan.

Namun jawabannya dari MA yang ber nomor, 360/Pan.3/Pkr/IX/2021, pada tanggal 10 September 2021 lalu Perihal : Permohonan Salinan Putusan.

Sementara tidak mungkin PT. PN V Kasasi tanpa memberikan Copy Putusan PN Pekanbaru, dan dilanjutkan juga memori banding pasti melampirkan Putusan PN.

Dengan demikian, diduga kuat MA lemah terhadap perkebunan plat merah tersebut, MA hanya mengatakan masih proses MINUTASI di Makamah Agung, namun hingga kini belum ada menuai hasil.

Kekecewaan buruh pun semakin memuncak, bahkan sampai dihantarkan langsung surat yang kedua beserta semua copy dokumen ke MA pada hari ini, Sabtu tanggal 11 Desember 2021 yang didampingi seorang pimpinan buruh Kormaida Siboro, S.H. dan kuasa hukum Hoa Sun, S.H. yang saat dijumpai di ruang kerjanya mengatakan kekecewaannya terhadap MA bagaimana cara MA mengerjakannya.

"Pada tanggal 8 November 2021 lalu, kita telah mengantarkan surat ke Makah Agung secara langsung untuk yang kedua kalinya dengan mempertanyakan sampai kapan akan selesainya proses pembadelan atau yang disebut proses MINUTASI dari Makamah Agung akan rampung?," tanya Hoa Sun.

Hoa Sun memaparkan, sementara jawabannya melalui surat hanya mengatakan sebagai berikut ;

"Sehubungan dengan surat saudara Hoa Sun, S.H. tanggal 9 Agustus 2021 perihal sebagaimana tercantum pada pokok surat. Mahkamah Agung telah meneliti dan mempelajari permasalahanya, dengan ini memberitahukan bahwa perkara tersebut telah di registrasi degan nomor 240K/Pdt.Sus-PHI/2021 telah diputus tanggal 25 maret 2021 dan perkara tersebut masih dalam proses minutase Majelis, demikian untuk menjadi perhatian, Mahkamah Agung  Republik Indonesia a.n Panitera Muda Perdata Khusus, Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M.," demikian balasan surat dari Mahkamah Agung.

Menanggapi surat yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung tersebut, Kuasa Hukum buruh itu merasa kesal dan kecewa.

"Saya sebagai Kuasa Hukum kesal mendapatkan balasan seperti ini, sampai masuk surat kedua juga sampai saat ini belum ada jawaban atau balasannya, sementara jelas buruh sudah tak kerja, mereka hanya menuntut haknya untuk mengisi perut anak dan istri," ucap Hoa Sun dengan nada kesal kepada media, Sabtu (11/12/21).

Hal senada juga disampaikan oleh Kormaida Siboro selaku pemimpin buruh kepada awak media bahwa ia sedikit kecewa kepada MA.

"Kekecewaan kami ini adalah kekecewaan buruh, karena buruh ini bukan untuk cari kaya, sudah dipecat dan sampai sekarang tak kerja menetap, apalagi ini akhir tahun, kenapa sih MA masih seperti kurang respon kepada buruh?," ujar Kormaida Siboro sembari bertanya.

Lebih lanjut Kormaida Siboro berharap Pemerintah Pusat dapat mengambil tindakan terkait permasalahan buruh tersebut yang mana sengketa ini menyangkut kelangsungan hidup mereka bersama keluarga.

"Harapan kita sih, Pemerintah pusat supaya peduli melihat penderitaan buruh, biar MA cepat jawab Kasasi tersebut," tutup Pimpinan Buruh itu. (***)

Editor : Red