Foto : Pelaku beserta barang bukti diamankan tim opsnal Polsek Kubu Polres Rohil. (dok/hum) |
Rohil, jejaksiber.com - Pengedar narkotika jenis sabu inisial AY alias Iyan (30) berhasil diringkus tim opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir di sebuah warung milik Kliwon yang berada di Jalan Abu Bakar, Kepenghuluan Sei Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (4/12/21) sekira pukul 19.50 WIB.
Dari hasil tangkapan tersangka Iyan itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 1,48 gram.
Berdasarkan data yang di rangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram.
Juliandi mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di TKP itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan, dan tepatnya di warung saudara Kliwon, Tim Opsnal mendapati satu orang laki-laki yang mengaku bernama Arfiansyah alias Iyan," kata Juliandi Minggu (5/12/21) saat pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh Sekdes Kepenghuluan Sei Majo Pusako.
Menurutnya, dalam penggeledahan itu, pihaknya yang terdiri dari Tim Opsnal Polsek Kubu menemukan uang tunai dikantong celana belakang diduga hasil dari penjualan sejumlah Rp.558.000,- (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
"Kemudian di geledah sepeda motor pelaku dan ditemukan 1 buah pisau carter warna merah dan 1 buah gunting warna hitam les merah jambu, pelaku juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna dekat kandang lembu," jelas Juliandi.
Lanjut Juliandi, di kandang lembu tersebut petugas menemukan sebanyak 10 paket bening ber lis merah yang diduga berisikan sabu yang di titipkan saudara Wahyu (dalam lidik) untuk dijual, dan Pelaku mendapat upah dari hasil menjual sabu per harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
"Setelah mendengar keterangan dari pelaku, kemudian pelaku berserta barang bukti (BB) di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut," ujar Juliandi.
Adapun Barang bukti yang di bawa oleh petugas diantaranya 10 bungkus plastik bening ber lis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pisau carter warna merah, 1 buah gunting warna hitam les merah jambu, 1 unit handphone android merk VIVO warna silver, 1 unit handphone Nokia warna putih, 1 unit sepeda merk VEGA warna hitam tanpa Nopol, uang tunai sejumlah Rp.558.000,- (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung amphetamin dan metaphetamine, untuknya di tuduhkan pelanggaran pasal 112 Jo 114 UU KUHPidana," pungkasnya. (P. Sitepu)
Editor : Js