Header Ads Widget

Berkas Perkara Tersangka Residivis Bertahan di P-19, Paul Tambunan : 'Kami Kecewa Terhadap Kejati Sumut'

Foto : Korban perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Noor Irwanto Suryawan (kiri) didampingi oleh Penasihat Hukum Paul J J Tambunan (kanan-batik). (dok/Ss)

Medan, jejaksiber.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi memasukkan orang sebagai PNS yang bertahan di P-19 dinilai mengecewakan.

Hal itu disampaikan oleh Paul J J Tambunan selaku Penasihat Hukum dari Noor Irwanto Suryawan sebagai korban yang telah membuat laporan secara resmi di Polda Sumut.

Pasalnya, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/1241/VII/2020/Sumut/SPKT II, tanggal 11 Juli 2020 itu hingga kini masih berstatus P-19, hal itu diketahui berdasarkan Surat Kejatisu dengan Nomor : B-5457/L.2.4/Eoh.1/09/2021 Tanggal 24 September 2021.

Paul Tambunan memaparkan bahwa korban mengalami kerugian sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) karena dijanjikan oleh tersangka kalau anaknya dapat menjadi PNS di Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan.

Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya itu mengeluhkan berkas yang tak kunjung P-21 itu, sementara tersangka merupakan residivis dalam kasus tindak pidana yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor : 853/Pid.B/2015/PN.Mdn.

Kepada awak media ini, Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut, namun sudah ditangguhkan setelah berkas penyidikannya di P-19 Jaksa.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kami terima, tersangka sudah ditangkap dan berkas perkaranya telah dikirim ke Kejatisu, tapi dikembalikan karena dianggap belum lengkap," kata Paul Tambunan kepada awak media online jejaksiber.com, Senin (24/1/22).

Menurut Paul, berkas itu dikembalikan Jaksa ke penyidik Direktorat Reskrimum (Direskrimum) Polda Sumut dengan petunjuk Jaksa bahwa pelapor dapat dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar UU No.20 Tahun 2001 karena dianggap sebagai pemberi uang atau disebut suap.

"Padahal, janji penerimaan menjadi calon pegawai itu dilaporkan dalam kasus tipu gelap," pungkasnya.

Lebih lanjut Paul menjelaskan, setelah kedua tersangka ditangkap dan 1 DPO, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kemudian dikembalikan dengan petunjuk jaksa bahwa Laporan Polisi yang dilaporkan korban adalah melanggar UU No.20 Tahun 2001, sehingga korban harus dijadikan sebagai tersangka.

"Ini yang kita herankan, kenapa kasus yang dilaporkan dugaan tipu gelap bisa diarahkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi, padahal tersangka yang dilaporkan merupakan residivis dalam kasus tindak pidana yang sama," ujar Kuasa Hukum dari Noor Irwanto Suryawan itu.

Berdasarkan hal itu, Kuasa Hukum dari korban atau pelapor itu merasa kecewa terhadap P-19 Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara yang mengembalikan berkas dengan mengarahkan perkara penipuan tersebut menjadi perkara tindak pidana korupsi, Paul menilai bahwa Jaksa Kejatisu terkesan berpihak kepada tersangka.

"Sudah jelas tersangka ini merupakan residivis kasus penipuan dengan modus menjanji-janjikan dapat memasukkan orang menjadi pegawai sesuai dalam dakwaan Jaksa di tahun 2015 yang silam, dan tertuang dalam vonis putusan pengadilan negeri medan Nomor : 853/Pid.B/2015/PN Mdn tahun 2015 yang hanya memvonis tersangka ini 1 bulan 15 hari, dimana dahulunya JPU nya adalah Ibu Paulina, S.H., M.H. Namun tersangka ini kembali mengulangi perbuatannya kepada korban lain yaitu Pelapor saat ini di 2016 lalu," ujar Paul.

Menurut Paul, seharusnya putusan yang sudah inkracht ini menjadi sebuah yurisprudensi bagi Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Penyidik Unit I Subdit I TP Kamneg sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tapi nyatanya korban yang menuntut keadilan hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum, kami kecewa dengan kinerja Kejati Sumut," kata Paul mengungkapkan kekecewaannya.

Sebelumnya, terkait kasus ini telah diberitakan melalui media, yang mana pihak korban dan Kuasa Hukum melaporkan dua oknum polisi yang menjabat sebagai Kanit dan penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri.

Bahkan, terkait laporan tersebut, Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa pihaknya telah membuat Dumas ke Propam Mabes Polri dan pihaknya telah diperiksa pada tanggal 12 November 2021 lalu.

"Saya sebagai pendumas dan korban juga sudah diperiksa, namun saat ini pihak Bidpropam Polda Sumut  mengatakan akan segera di sidang Kode Etik, dari hasil pemeriksaan kemarin. Karena kami sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Sumut yang menindaklanjuti Dumas kami yang ke Mabes Polri. Jadi dalam kasus ini yang kami adukan ke Kadivpropam yakni Kanit dan penyidik unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut," jelas Pengacara muda itu.

Dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan ini, Paul J J Tambunan meminta agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan lebih Presisi, sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Harapan kita, Jaksa dan penyidik dapat lebih profesional lah dalam menindaklanjuti kasus-kasus hukum. Ini kan murni penipuan dan penggelapan, kenapa mau dijadikan Melanggar UU No.20 Tahun 2001. Dan satu lagi, penangguhan tersangka itu juga tidak jelas. Kami bertanya ke Kasubdit ke Kanit bahkan ke Penyidik, tapi semua buang badan, kan aneh," tutur Paul mengungkapkan kekecewaannya. (Satria)

Editor : Js