Header Ads Widget

Diduga Oknum Pegawai Disdukcapil Rohil Pungut Biaya Pengurusan KTP dan Akte Kelahiran

Foto : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir. (dok/Js)

Rohil, jejaksiber.com - Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dalam hal ini Pemerintah diharapkan untuk memberikan perhatian khusus dengan melakukan pengawasan terhadap korupsi yang banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan korupsi dengan cara pemerasan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dengan memaksa masyarakat untuk membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar supaya pelayanan nya dapat terpenuhi.

Pemerasan yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan cara memaksa masyarakat melakukan pembayaran agar kebutuhan nya dapat terpenuhi tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu masyarakat yang berdomisili di Desa Bangko Mas Raya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, sebut saja Rita mengatakan bahwa dirinya mengurus dokumen di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil di pungut biaya oleh salah satu oknum Pegawai Disdukcapil Rohil yang berinisial "Drsn"

"Aku kemaren bayar tujuh ratus ribu, Akte Lahir 5, KK 1, KTP 2 sama pak "D*****o", aku kasih uangnya langsung ke tangan pak "D*****o", tapi kemaren banyak yang salah, dua kali salah dia," ujar Rita kepada media ini, Senin (10/1/22).

Ironisnya lagi, walau sudah dibayar untuk pengurusan dokumen tersebut, proses pengurusannya juga masih bertele-tele dan banyak kesalahan dalam penginputan data, bahkan Rita mengaku diperlakukan tidak wajar, karena di marah-marahi oleh oknum pegawai tersebut.

"Tadinya mereka bilang nanti dihubungi, tapi tak ada dihubungi, nomor mereka aku gak punya, di ruangan pak "D*****o" saya kasih uangnya, itu pun di mob-mobnya aku kemaren, marah-marah dia karena banyak salah," ucapnya.

Menanggapi hal itu, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Basaruddin, S.H., M.Si., Selasa (11/1/21) melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pribadinya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Basaruddin selaku pimpinan tertinggi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rohil belum memberikan tanggapan terkait perlakuan dari pegawai nya terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan itu. (Js)

Editor : Red